Tanpa Persetujuan Mendagri dan Tak Sesuai UU, Pelantikan Sekda Papua Disorot
Selasa, 02 Maret 2021 - 20:05 WIB
"Terkait dengan tindakan Wakil Gubernur Provinsi Papua yang tetap memperpanjang serta melantik Pj Sekda Provinsi Papua tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri adalah tindakan yang inkonstitusional," kata Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
"Sangat bertentangan dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yang menegaskan pengangkatan penjabat Sekda Provinsi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri (vide Pasal 5 Ayat 1)," tambahnya.
Baca juga: 94 Pemda Terapkan Layanan Puja Indah Balitbang Kemendagri
Menurut dia, tindakan Wakil Gubernur Papua itu juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Administrasi Pemerintahan, khususnya menyangkut tindakan melampaui wewenang dan sebagai bentuk pelanggaran sumpah Kepala Daerah untuk menaati dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.
Rully berpendapat, atas tindakan hukum administatif yang bertentangan peraturan perundang-undangan tersebut, Mendagri patut memberikan pembinaan langsung kepada Wakil Gubernur Provinsi Papua yang telah melakukan pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Sangat bertentangan dengan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yang menegaskan pengangkatan penjabat Sekda Provinsi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri (vide Pasal 5 Ayat 1)," tambahnya.
Baca juga: 94 Pemda Terapkan Layanan Puja Indah Balitbang Kemendagri
Menurut dia, tindakan Wakil Gubernur Papua itu juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Administrasi Pemerintahan, khususnya menyangkut tindakan melampaui wewenang dan sebagai bentuk pelanggaran sumpah Kepala Daerah untuk menaati dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya.
Rully berpendapat, atas tindakan hukum administatif yang bertentangan peraturan perundang-undangan tersebut, Mendagri patut memberikan pembinaan langsung kepada Wakil Gubernur Provinsi Papua yang telah melakukan pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Lihat Juga :