Tanpa Persetujuan Mendagri dan Tak Sesuai UU, Pelantikan Sekda Papua Disorot
Selasa, 02 Maret 2021 - 20:05 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pelantikan kembali Doren Wakerkwa sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Papua oleh Wakil Gubernur Klemen Tinal di Gedung Negara, Senin (1/3/2021) mendapat sorotan.
Baca juga: Kemendagri Sebut Camat Bisa Jadi Garda Terdepan Penanganan Konflik di Daerah
Pasalnya, di hari yang sama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekda definitif Papua di Ruang Sidang Utama gedung A Lantai III Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Baca juga: Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi, Kemendagri Tunjuk Wagub Jadi Plt
Baca juga: Kemendagri Sebut Camat Bisa Jadi Garda Terdepan Penanganan Konflik di Daerah
Pasalnya, di hari yang sama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian atas nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekda definitif Papua di Ruang Sidang Utama gedung A Lantai III Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Baca juga: Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi, Kemendagri Tunjuk Wagub Jadi Plt
Lihat Juga :