Legalisasi Miras Batal, PKS: Tak Ada Kata Terlambat Koreksi Pemerintah

Selasa, 02 Maret 2021 - 20:30 WIB
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengapresiasi langkah cepat Presiden tersebut. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Setelah mendapatkan penolakan yang luas dari berbagai pihak termasuk Fraksi PKS DPR RI, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut aturan baru legalisasi investasi minuman keras (miras) skala industri hingga eceran dan kaki lima yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Baca juga: Jokowi Akhirnya Cabut Aturan soal Investasi Miras



Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengapresiasi langkah cepat Presiden tersebut dan berharap ke depan kebijakan pemerintah dalam urusan investasi benar-benar menimbang nilai-nilao Pancasila, UUD 1945, moral agama dan masa depan generasi bangsa.

Baca juga: KAMI Sebut Perpres 10/2021 Picu Produksi Miras Naik, Ingatkan Pengalaman Tragis AS
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!