Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Leonardo Tak Terbukti Menyuap Anggota BPK

Senin, 01 Maret 2021 - 23:03 WIB
Tim kuasa hukum Komut PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jurminarta Prasetyo menegaskan, kliennya tak terbukti menyuap anggota BPK Rizal Djalil. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim kuasa hukum Komisaris Utama (Komut) PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jurminarta Prasetyo menegaskan, kliennya tidak terbukti melakukan suap kepada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil.

Irwan Irawan selaku kuasa hukum Leonardo mengungkapkan, bahwa dalam persidangan tidak terbukti memberikan suap kepada Rizal. "Dalam prosesnya tidak terbuktikan sebenarnya, hanya satu saksi yang menjelaskan, yang lainnya kan tidak ada ya," ujar Irwan usai persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/3/2021). Baca juga: Penyuap Anggota BPK Rizal Djalil Divonis 2 Tahun Penjara



Tidak hanya itu Irwan mengaku, vonis terhadap kliennya di luar ekspektasi. Sebab, dirinya berharap kliennya bisa bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). "Tidak sesuai (ekspektasi) lah karena kami berharap kan istilahnya bebas karena dalam fakta sidang tidak terbukti," kata Irwan.

Namun, Irwan menyebut pihaknya masih pikir-pikir terhadap putusan dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Leonardo. "Pada prinsipnya kami dalam proses ini upaya hukum lanjutannya kan ada banding tapi masih pikir-piki klien kami," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!