Penyuap Anggota BPK Rizal Djalil Divonis 2 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Leonardo terbukti secara sah melakukan suap terhadap anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil .
"Mengadili, menyatakan terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti 3 bulan," ujar Hakim Ketua Albertus Usada dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (1/3/2021) malam.
Majelis Hakim juga mengabulkan pembukaan pemblokiran rekening atas nama Leonardo Jusminarta. Adapun, hal-hal yang memberatkan Majelis Hakim dalam melayangkan vonisnya terhadap Leonardo yakni, karena perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi. Terdakwa juga dianggap tidak berterus terang atas perbuatannya. "Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa kooperatif dan sopan dan terdakwa dalam keadaan sakit," imbuh Hakim.
Hakim meyakini Leonardo Jusminarta telah menyuap Rizal Djalil sebesar 100.000 dollar Singapura dan USD20.000 atau setara dengan Rp1,3 miliar. Uang itu diduga sebagai imbalan karena Rizal Djalil telah mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Proyek itu yakni terkait pembangunan jaringan distribusi utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR.
Perbuatan Leonardo tersebut dilakukan bersama-sama dengan Misnan Miskiy selaku Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama. Misnan diduga merupakan utusan Leonardo yang bertugas mengeksekusi, menyuap, hingga mengupayakan agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek lelang dari Kementerian PUPR.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti 3 bulan," ujar Hakim Ketua Albertus Usada dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (1/3/2021) malam.
Majelis Hakim juga mengabulkan pembukaan pemblokiran rekening atas nama Leonardo Jusminarta. Adapun, hal-hal yang memberatkan Majelis Hakim dalam melayangkan vonisnya terhadap Leonardo yakni, karena perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi. Terdakwa juga dianggap tidak berterus terang atas perbuatannya. "Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa kooperatif dan sopan dan terdakwa dalam keadaan sakit," imbuh Hakim.
Hakim meyakini Leonardo Jusminarta telah menyuap Rizal Djalil sebesar 100.000 dollar Singapura dan USD20.000 atau setara dengan Rp1,3 miliar. Uang itu diduga sebagai imbalan karena Rizal Djalil telah mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Proyek itu yakni terkait pembangunan jaringan distribusi utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR.
Perbuatan Leonardo tersebut dilakukan bersama-sama dengan Misnan Miskiy selaku Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama. Misnan diduga merupakan utusan Leonardo yang bertugas mengeksekusi, menyuap, hingga mengupayakan agar PT Minarta Dutahutama mendapat proyek lelang dari Kementerian PUPR.
(cip)