Kritik Vaksinasi Mandiri, Epidemiolog: Tidak Mencerminkan Sifat Gotong Royong
Senin, 01 Maret 2021 - 11:28 WIB
Vaksinasi Covid-19. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akhirnya mengeluarkan kebijakan vaksinasi Covid-19 secara gotong royong atau mandiri yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021.
Dalam program ini, vaksinasi ditujukan hanya kepada karyawan/karyawati (buruh dan keluarga) yang pendanaannya ditanggung perusahaan. Pemerintah pun mengharapkan dengan pelaksanaan vaksinasi gotong royong ini akan tercapai herd immunitybagi masyarakat Indonesia lebih cepat.
"Ya memang itu harapannya. Tetapi harapan itu tidak mudah ya kan. Pada umumnya setiap orang bicara herd immunity, tetapi pada umumnya nggak mengerti apa itu herd immunity itu," kata epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).
Dalam program ini, vaksinasi ditujukan hanya kepada karyawan/karyawati (buruh dan keluarga) yang pendanaannya ditanggung perusahaan. Pemerintah pun mengharapkan dengan pelaksanaan vaksinasi gotong royong ini akan tercapai herd immunitybagi masyarakat Indonesia lebih cepat.
"Ya memang itu harapannya. Tetapi harapan itu tidak mudah ya kan. Pada umumnya setiap orang bicara herd immunity, tetapi pada umumnya nggak mengerti apa itu herd immunity itu," kata epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono dalam keterangannya, Senin (1/3/2021).
Lihat Juga :