Bisa Dibatalkan Pengadilan, Pemecatan Kader Demokrat Dinilai Belum Sah

Senin, 01 Maret 2021 - 10:17 WIB
“Tidak sah karena masih berlanjut di pengadilan atau belum inkracht. Kader yang dipecat harus melakukan gugatan di pengadilan untuk membatalkan pemecatan. Ujungnya, gugatan bisa jadi membatalkan kepengurusan AHY,” kata Yan dalam keterangan tertulis, Minggu 28 Februari 2021 malam.Baca juga: Eks Petinggi Demokrat: Banyak Yang Minta Saya Bercerita Sejarah KLB di Bali

Dia memastikan para pendiri dan senior partai Demokrat tetap berada dalam barisan kelompok garis lurus yang menghadapi kelompok pro-partai Keluarga dan dinasti politik.

“Saya menyatakan terhormat dan bangga menjadi garda terdepan sebagai pejuang pembela muruah partai dan harga diri kader,” katanya.

Yan juga mempertanyakan pengakuan SBY sebagai pendiri Partai. Menurut dia, SBY justru baru bergabung pada peringatan ulang tahun Partai Demokrat ke-2 di Wisma Kinasih Bogor.

Baca juga: SBY Turun Gunung, Seruan Agar Kader Demokrat Perang Total
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!