Miras Ancam Masa Depan Milenial, PAN Minta Dikeluarkan dari Perpres 10/2021
Senin, 01 Maret 2021 - 09:24 WIB
Fraksi PAN meminta soal miras dikeluarkan dari Perpres Nomor 10/2021 karena mengancam masa depan generasi milenial. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Fraksi PAN mendesak pemerintah mengeluarkan pasal-pasal investasi miras dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021 . Pasal-pasal dalam beleid tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dinilai sangat potensial menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.
“Harus di-review dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak. Itu makanya perlu direview. Kalau perlu, perpres tersebut segera direvisi. Pasal-pasal tentang mirasnya harus dikeluarkan,” kata Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/3/2021).
(Baca: Tegaskan Haram, MUI Minta Pemerintah Cabut Perpres Investasi Miras)
Adapun investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, Saleh memeprtanyakan apakah nanti miras tersebut tidak didistribusikan ke provinsi lain. Sedangkan sekarang saja di mana belum ada aturan khusus seperti ini, perdagangan miras sangat banyak ditemukan di tengah masyarakat. Dengan perpres ini, tentu akan lebih merajalela lagi.
“Harus di-review dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak. Itu makanya perlu direview. Kalau perlu, perpres tersebut segera direvisi. Pasal-pasal tentang mirasnya harus dikeluarkan,” kata Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/3/2021).
(Baca: Tegaskan Haram, MUI Minta Pemerintah Cabut Perpres Investasi Miras)
Adapun investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, Saleh memeprtanyakan apakah nanti miras tersebut tidak didistribusikan ke provinsi lain. Sedangkan sekarang saja di mana belum ada aturan khusus seperti ini, perdagangan miras sangat banyak ditemukan di tengah masyarakat. Dengan perpres ini, tentu akan lebih merajalela lagi.
Lihat Juga :