Tolak Perpres Miras, MPR: Kita Bukan Bangsa Pemabuk, Kita Berketuhanan

Minggu, 28 Februari 2021 - 18:04 WIB
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol

- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol

- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!