Perppu Corona Digugat, PDIP: Bisa Hambat Penanganan Covid-19

Jum'at, 17 April 2020 - 23:37 WIB
Namun, Gus Nabil menilai gugatan mereka konteksnya tidak tepat. Pemerintah menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19.

Penetapan status pandemi oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO yang mendorong kebijakan progresif bagi masing-masing pemerintah. Presiden Joko Widodo juga telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional.

"Gugatan ke MK akan menghambat percepatan penanganan Covid-19. Jadi, saya kira yang tepat itu menyempurnakan kerja-kerja pemerintah dengan mengajak sebanyak mungkin pihak bersama-sama menangani krisis," tuturnya. (Baca juga: Pimpinan MPR: Perppu 1/2020 Sebaiknya Ditolak DPR )

Gus Nabil menambahkan, hampir semua negara mengalami krisis yang sama sehingga kemanusiaan harus didahulukan dari urusan politik.

"Saya kira, maksud penggugat itu baik, untuk sama-sama menyelamatkan negara, menjaga Indonesia. Namun konteksnya tidak tepat," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!