Perppu Corona Digugat, PDIP: Bisa Hambat Penanganan Covid-19
Jum'at, 17 April 2020 - 23:37 WIB
Namun, Gus Nabil menilai gugatan mereka konteksnya tidak tepat. Pemerintah menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19.
Penetapan status pandemi oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO yang mendorong kebijakan progresif bagi masing-masing pemerintah. Presiden Joko Widodo juga telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional.
"Gugatan ke MK akan menghambat percepatan penanganan Covid-19. Jadi, saya kira yang tepat itu menyempurnakan kerja-kerja pemerintah dengan mengajak sebanyak mungkin pihak bersama-sama menangani krisis," tuturnya. (Baca juga: Pimpinan MPR: Perppu 1/2020 Sebaiknya Ditolak DPR )
Gus Nabil menambahkan, hampir semua negara mengalami krisis yang sama sehingga kemanusiaan harus didahulukan dari urusan politik.
"Saya kira, maksud penggugat itu baik, untuk sama-sama menyelamatkan negara, menjaga Indonesia. Namun konteksnya tidak tepat," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama itu.
Penetapan status pandemi oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO yang mendorong kebijakan progresif bagi masing-masing pemerintah. Presiden Joko Widodo juga telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional.
"Gugatan ke MK akan menghambat percepatan penanganan Covid-19. Jadi, saya kira yang tepat itu menyempurnakan kerja-kerja pemerintah dengan mengajak sebanyak mungkin pihak bersama-sama menangani krisis," tuturnya. (Baca juga: Pimpinan MPR: Perppu 1/2020 Sebaiknya Ditolak DPR )
Gus Nabil menambahkan, hampir semua negara mengalami krisis yang sama sehingga kemanusiaan harus didahulukan dari urusan politik.
"Saya kira, maksud penggugat itu baik, untuk sama-sama menyelamatkan negara, menjaga Indonesia. Namun konteksnya tidak tepat," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama itu.
Lihat Juga :