DPR Bisa Revisi UU Pemilu dengan Kesampingkan UU Pilkada
Jum'at, 26 Februari 2021 - 09:10 WIB
Sehingga, Lucius memprediksi, pembicaraan yang ideal tentang isu-,isu krusial ini paling akan diakhiri dengan kompromi antar parpol. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan berakhir potensi kompromi atau transaksi. "Jadi percuma rasanya mengajukan hitungan yang ideal untuk isu-isu klasik dalam RUU Pemilu tersebut. Yang ada nanti parpol akan menyelesaikan dengan kompromi atau transaksi," jelasnya.
(Baca: Desain Pilkada 2024 Dinilai Hanya Fasilitasi Kepentingan Partai Penguasa)
Padahal, lanju dia, kepentingan publik yang perlu didorong dalam revisi UU Pemilu seharusnya lebih terkait dengan urusan-,urusan substantif, yakni bagaimana memastikan keadilan dan integritas pemilu bisa terbentuk dengan pengaturan yang detil terkait sejumlah isu seperti money politics, politik transaksional, digitalisasi pemilu yang lebih meringankan beban teknis bagi pemilih, pembenahan DPT, peran penyelenggara pemilu yang mesti diperjelas dan dipertegas agar tak menimbulkan tumbang tindih dan persaingan tak sehat. Di sini juga bisa dibicarakan kemungkinan membentuk peradilan pemilu.
Menurutnya, isu-isu terkahir di atas lebih banyak menyangkut hal-hal yang kerap dilakukan parpol dan calon presiden dan wakil presiden, sehingga mereka memilih tak mau membahasnya secara serius dan rinci. Padahal efek bagi pemilih sangat terasa jika hal tersebut mau serius dilakukan elit-elit kita di Senayan.
"Oleh karena itu revisi tetap perlu dilanjutkan oleh DPR. Tak perlu membuang rencana revisi UU Pemilu dari Daftar RUU Prioritas 2021. DPR hanya perlu bersepakat untuk mengabaikan pembahasan terkait UU Pilkada saja," tandasnya.
(Baca: Desain Pilkada 2024 Dinilai Hanya Fasilitasi Kepentingan Partai Penguasa)
Padahal, lanju dia, kepentingan publik yang perlu didorong dalam revisi UU Pemilu seharusnya lebih terkait dengan urusan-,urusan substantif, yakni bagaimana memastikan keadilan dan integritas pemilu bisa terbentuk dengan pengaturan yang detil terkait sejumlah isu seperti money politics, politik transaksional, digitalisasi pemilu yang lebih meringankan beban teknis bagi pemilih, pembenahan DPT, peran penyelenggara pemilu yang mesti diperjelas dan dipertegas agar tak menimbulkan tumbang tindih dan persaingan tak sehat. Di sini juga bisa dibicarakan kemungkinan membentuk peradilan pemilu.
Menurutnya, isu-isu terkahir di atas lebih banyak menyangkut hal-hal yang kerap dilakukan parpol dan calon presiden dan wakil presiden, sehingga mereka memilih tak mau membahasnya secara serius dan rinci. Padahal efek bagi pemilih sangat terasa jika hal tersebut mau serius dilakukan elit-elit kita di Senayan.
"Oleh karena itu revisi tetap perlu dilanjutkan oleh DPR. Tak perlu membuang rencana revisi UU Pemilu dari Daftar RUU Prioritas 2021. DPR hanya perlu bersepakat untuk mengabaikan pembahasan terkait UU Pilkada saja," tandasnya.
(muh)
Lihat Juga :