DPR Bisa Revisi UU Pemilu dengan Kesampingkan UU Pilkada

Jum'at, 26 Februari 2021 - 09:10 WIB
loading...
DPR Bisa Revisi UU Pemilu...
Revisi UU Pemilu seharusnya tetap bisa dilaksanakan dengan mengesampingkan pembahasan tentang pilkada. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Revisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu mestinya masih sangat terbuka untuk dilanjutkan pembahasannya di DPR. Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menganggap ini bisa dilakukan dengan mengesampingkan revisi UU Pilkada.

"Kalau revisi UU Pilkada masih dipaksakan, maka sangat mungkin tak akan cukup waktu demi memastikan Pilkada 2022 bisa terselenggara," katanya saat dihubungi, Jumat (26/2/2021).

(Baca: Tolak Revisi UU Pemilu, Sikap Mayoritas Fraksi di DPR Terus Dikritik)

Menurut Lucius, pembahasan RUU Pemilu yang diharapkan komprehensif tak bisa dilakukan dengan sebuah motivasi yang semata-mata untuk kepentingan pragmatis parpol yang berkepentingan langsung dengan kemenangan melalui pemilu.

Maka, pilihan mengabaikan isu pilkada dalam revisi UU Pemilu tentu akan mencegah proses pembahasan hanya terpaku pada keinginan menormalisasi Pilkada 2022 dan 2023 atau pilkada serentak 2024. "Ada banyak isu terkait UU Pemilu yang mendesak dibahas, tak hanya terkait isu krusial langganan setiap kali pembahasan RUU seperti parliamentary threshold, presidential threshold, district magnitude, konversi suara ke kursi, atau sistem pemilu," beber dia.

Lebih jauh ia melihat, isu-isu tersebut penting tetapi relevansinya lebih untuk kepentingan parpol mendapatkan suara dan kursi saja. Mungkin ada sedikit urusan dengan kepentingan rakyat, tetapi tak yakin parpol mau mendengar rakyat ketika memutuskan isu-isu tersebut.

Sehingga, Lucius memprediksi, pembicaraan yang ideal tentang isu-,isu krusial ini paling akan diakhiri dengan kompromi antar parpol. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan berakhir potensi kompromi atau transaksi. "Jadi percuma rasanya mengajukan hitungan yang ideal untuk isu-isu klasik dalam RUU Pemilu tersebut. Yang ada nanti parpol akan menyelesaikan dengan kompromi atau transaksi," jelasnya.

(Baca: Desain Pilkada 2024 Dinilai Hanya Fasilitasi Kepentingan Partai Penguasa)

Padahal, lanju dia, kepentingan publik yang perlu didorong dalam revisi UU Pemilu seharusnya lebih terkait dengan urusan-,urusan substantif, yakni bagaimana memastikan keadilan dan integritas pemilu bisa terbentuk dengan pengaturan yang detil terkait sejumlah isu seperti money politics, politik transaksional, digitalisasi pemilu yang lebih meringankan beban teknis bagi pemilih, pembenahan DPT, peran penyelenggara pemilu yang mesti diperjelas dan dipertegas agar tak menimbulkan tumbang tindih dan persaingan tak sehat. Di sini juga bisa dibicarakan kemungkinan membentuk peradilan pemilu.

Menurutnya, isu-isu terkahir di atas lebih banyak menyangkut hal-hal yang kerap dilakukan parpol dan calon presiden dan wakil presiden, sehingga mereka memilih tak mau membahasnya secara serius dan rinci. Padahal efek bagi pemilih sangat terasa jika hal tersebut mau serius dilakukan elit-elit kita di Senayan.

"Oleh karena itu revisi tetap perlu dilanjutkan oleh DPR. Tak perlu membuang rencana revisi UU Pemilu dari Daftar RUU Prioritas 2021. DPR hanya perlu bersepakat untuk mengabaikan pembahasan terkait UU Pilkada saja," tandasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
Komisi III DPR Nilai...
Komisi III DPR Nilai Kasus Amsal Sitepu Janggal, Proses Hukum Tak Objektif
Rekomendasi
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved