Selain Rumah, Duit Suap Benur Diduga juga Mengalir ke Perusahaan Edhy Prabowo
Jum'at, 26 Februari 2021 - 07:51 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan KPK sedang mendalami adanya aliran uang suap ekspor benur ke perusahaan milik Edhy Prabowo. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sedang menelisik adanya sejumlah aliran uang suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur ke perusahaan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo . Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi bernama Ikhwan Amirudin, Kamis (25/2/2021) .
"Ikhwan Amirudin didalami pengetahuannya terkait aliran sejumlah uang ke beberapa pihak diantaranya ke perusahaan yang diduga milik tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (26/2/2021).
(Baca: Usai Diperiksa KPK 7 Jam, Politikus PDIP Ihsan Yunus Irit Bicara)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ikhwan Amirudin merupakan Politikus Partai Gerindra. Ikhwan tercatat pernah menjadi Direktur PT Gardatama Nusantara pada Desember 2011. Perusahaan itu disebut-sebut menerima sejumlah aliran uang.
Belakangan, KPK memang intens menelusuri sejumlah aliran uang dugaan suap terkait perizinan ekspor benih bening lobster. Uang dugaan suap itu disinyalir mengalir ke sejumlah aset milik Edhy Prabowo dan ke pihak-pihak lain. Hal itu kemudian didalami penyidik lewat sejumlah saksi.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).
"Ikhwan Amirudin didalami pengetahuannya terkait aliran sejumlah uang ke beberapa pihak diantaranya ke perusahaan yang diduga milik tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (26/2/2021).
(Baca: Usai Diperiksa KPK 7 Jam, Politikus PDIP Ihsan Yunus Irit Bicara)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ikhwan Amirudin merupakan Politikus Partai Gerindra. Ikhwan tercatat pernah menjadi Direktur PT Gardatama Nusantara pada Desember 2011. Perusahaan itu disebut-sebut menerima sejumlah aliran uang.
Belakangan, KPK memang intens menelusuri sejumlah aliran uang dugaan suap terkait perizinan ekspor benih bening lobster. Uang dugaan suap itu disinyalir mengalir ke sejumlah aset milik Edhy Prabowo dan ke pihak-pihak lain. Hal itu kemudian didalami penyidik lewat sejumlah saksi.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).
Lihat Juga :