Nasib ABK di Kapal Asing, BP2MI Diharap Beri Kepastian Hukum

Kamis, 25 Februari 2021 - 21:36 WIB
BP2MI didesak segera memberikan kepastian hukum nasib anak buah kapal (ABK) atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di kapal penangkapan ikan asing. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) didesak segera memberikan kepastian hukum nasib anak buah kapal (ABK) atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di kapal penangkapan ikan asing.



Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) Ilyas Pangestu. Kata Ilyas, kebutuhan Perkabadan tata kelola Awak Kapal Perikanan laut lepas untuk mendongkrak pemulihan ekonomi nasional.

"Pemulihan Ekonomi Nasional harus menjadi konsen BP2MI dan bekerja extra ordinary dalam membuka lapangan kerja ke luar negeri dan negara mendapatkan devisa. Ini momentum BP2MI mengeluarkan Perkabadan mengatur AKP Lintas Negara dan Laut Lepas sebagai upaya Indonesia merecovery ekonomi negara kita yang sedang resesi akibat pandemi Covid-19," ujar Ilyas.

Ilyas menuturkan, BP2MI juga harus melobi negara-negara penempatan ABK dengan gaji lebih baik lagi. "Pada saat sekarang gaji ABK minimum sebesar 300 USD, seharusnya BP2MI bisa menetapkan gaji minimum ABK 500 USD. Ini harus dilakukan BP2MI," katanya.



Adapun pendapat mereka disampaikan dalam acara diskusi bertajuk Optimalisasi Pelayanan Pengaduan dan Penanganan Kasus PMI selama tiga hari, 24-26 Februari 2021 di Hotel Swiss Bell Bogor. Hadir juga perwakilan dari Bareskrim Polri, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), Indonesia Fisherman Manning Agents (IFMA) dan Kesatuan Pelaut Indonesia serta Paralegal Karawang dan Kuningan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More