Pakar Hukum UI: Tak Semua Kasus Pertanahan Bisa Distigmatisasi Mafia Tanah
Kamis, 25 Februari 2021 - 19:35 WIB
“Pola mekanisme hukum menjadi solusi utama untuk menyelesaikan sengketa tanah , tapi bukan berarti bila terjadi kekalahan dalam sengketa tanah, baik dari pembeli maupun penjual, bukan langsung memunculkan stigma adanya mafia tanah,” jelasnya.
Dia mencontohkan dalam kasus pembebasan tanah oleh pemerintah maupun swasta terkait kepentingan pembangunan jalan tol atau bagi pengembangan SDA. Bukan tidak mungkin proyek tersebut menimbulkan sengketa hukum perdata ataupun pidana dalam pelaksanaanya. Baca juga: Kasus Penggunaan Lahan Diharapkan Berdasar Prinsip Equality Before The Law
“Namun tak bisa langsung distigmatisasi subjektif sebagai aksi para mafia tanah ? Ini juga harus dihindari sehingga tidak benar bahwa pembebasan tanah dianggap sebagai permainan mafia tanah,” lanjutnya.
Indriyanto menyebutkan sengketa lahan, baik privat, publik maupun koorporasi selayaknya patuh pada prinsip negara hukum. Bukan menciptakan stigmatisasi mafia tanah yang klasik tersebut.
“Meskipun penindakan hukum tetap merupakan sarana dan basis negarahukum yang patut diapresiasi dalam hal adanya sengketa tanah tersebut,” tuturnya.
Dia mencontohkan dalam kasus pembebasan tanah oleh pemerintah maupun swasta terkait kepentingan pembangunan jalan tol atau bagi pengembangan SDA. Bukan tidak mungkin proyek tersebut menimbulkan sengketa hukum perdata ataupun pidana dalam pelaksanaanya. Baca juga: Kasus Penggunaan Lahan Diharapkan Berdasar Prinsip Equality Before The Law
“Namun tak bisa langsung distigmatisasi subjektif sebagai aksi para mafia tanah ? Ini juga harus dihindari sehingga tidak benar bahwa pembebasan tanah dianggap sebagai permainan mafia tanah,” lanjutnya.
Indriyanto menyebutkan sengketa lahan, baik privat, publik maupun koorporasi selayaknya patuh pada prinsip negara hukum. Bukan menciptakan stigmatisasi mafia tanah yang klasik tersebut.
“Meskipun penindakan hukum tetap merupakan sarana dan basis negarahukum yang patut diapresiasi dalam hal adanya sengketa tanah tersebut,” tuturnya.
(poe)
Lihat Juga :