Pakar Hukum UI: Tak Semua Kasus Pertanahan Bisa Distigmatisasi Mafia Tanah

Kamis, 25 Februari 2021 - 19:35 WIB
Guru Besar Hukum Pidana Bidang Studi Ilmu Hukum FHUI, Indriyanto Seno Adji mengatakan, tidak bisa semua kasus pertanahan dianggap ada permainan mafia tanah. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Istilah mafia tanah kembali mencuat akhir-akhir ini. Kata mafia tanah bukan hal baru bagi dunia kejahatan di Tanah Air. Namun demikian tidak bisa semua kasus pertanahan dianggap ada permainan mafia tanah .

Mafia tanah merupakan sebuah kejahatan klasik yang terorganisir dan memiliki ekpertis profesional, karena kadang kala tidak mudah mengungkapnya. Persepsi publik sudah terlanjur memberikan judgement negatif tentang kehadiran pelaku intelektual dalam setiap kasus pertanahan,” kata Guru Besar Hukum Pidana Bidang Studi Ilmu Hukum FHUI, Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Kamis (25/3/2021). Baca juga: KPK Dukung Polri Bongkar Mafia Tanah di Indonesia



Menurutnya, dalam kasus mafia tanah yang kini kembali populer di masyarakat, Polri sudah bekerja dengan maksimal. “Sebut saja polisi berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Pondok Indah, Kemang, Cilandak dan lain-lain. Siapa pun yang terlibat, baik pelaku, penyandang dana maupun aktor intelektualnya pasti akan dijerat dengan Pasal 55 KUHP. Jadi sebenarnya, tidak pernah ada kendala bagi Polri untuk menindak secara tegas semua yang terlibat dalam praktek mafia tanah,” tuturnya.

Namun Indriyanto menyebutkan sebagai negara hukum, masyarakat juga harus menghargai prinsip equal and balances dan tidak subjektif terhadap sebuah kasus. Menurutnya, persoalan tanah atau sengketa tanah tidak selalu bisa dipersepsikan sabagai sebuah permainan mafia tanah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!