Kasus Penggunaan Lahan Diharapkan Berdasar Prinsip Equality Before The Law

Minggu, 21 Februari 2021 - 15:04 WIB
loading...
Kasus Penggunaan Lahan Diharapkan Berdasar Prinsip Equality Before The Law
Kasus dugaan penggunaan lahan tanpa izin di Kecamatan Megamendung, milik PTPN VIII oleh Habib Rizieq, dinilai harus diproses hukum demi menjaga aset negara. Foto/Ilustrasi lahan/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan penggunaan lahan tanpa izin di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor milik PT Perkebunan Nusantara (PN) VIII oleh Habib Rizieq Shihab dinilai harus diproses hukum demi menjaga keutuhan aset negara. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta menilai kasus itu harus diproses hingga ke pengadilan.



Wayan berpendapat, kalau kejadian seperti itu tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku, maka bisa menjadi contoh untuk ditiru oleh calon-calon pelaku lain dalam menggerogoti aset-aset BUMN.

"Jangan ada keistimewaan dan pengecualian dalam kasus besar yang menyangkut tanah puluhan hektare diabaikan begitu saja. Sementara kasus-kasus kecil karena menyangkut rakyat kecil dengan cepat diproses dan pelakunya ditahan," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, karena polisi sudah mulai melakukan penyelidikan, maka percayakan saja penanganan kasus itu kepada tim penyidik yang sedang mengumpulkan bukti-buktinya. "Mari kita dukung aparat yang sedang bertugas agar tidak ada intervensi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun," jelasnya.

Dia menambahkan, karena kasus itu juga mendapat perhatian dan sorotan besar dari berbagai pihak, maka kerja-kerja yang transparan perlu ditunjukkan oleh kepolisian, sehingga citra positif dari sosok polisi kita terus meningkat.

"Dengan citra dan integritas baik yang dimiliki oleh Kapolri saat ini, saya percaya kasus penyelamatan aset BUMN ini segera selesai dengan tuntas," pungkasnya.

Sekadar diketahui, PTPN VIII telah melaporkan Rizieq Shihab ke polisi dengan dugaan menggunakan lahan milik PTPN VIII di Megamendung, Bogor. Rizieq dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Polri masih menangani kasus penggunaan lahan PTPN VIII oleh Rizieq Shihab. Di sisi lain, PTPN VIII bakal mengambil alih lahan yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang diasuh Rizieq Shihab di Kecamatan Megamendung.

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati mengatakan perusahaan berupaya menyelamatkan aset-aset negara, termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) di lahan Pesantren itu. Menurut Naning, langkah ini diambil untuk mengoptimalkan lahan yang masih produktif untuk dikelola, sehingga memberikan hasil keuangan kepada negara.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1692 seconds (0.1#10.140)