Kasus Penggunaan Lahan Diharapkan Berdasar Prinsip Equality Before The Law

Minggu, 21 Februari 2021 - 15:04 WIB
loading...
Kasus Penggunaan Lahan...
Kasus dugaan penggunaan lahan tanpa izin di Kecamatan Megamendung, milik PTPN VIII oleh Habib Rizieq, dinilai harus diproses hukum demi menjaga aset negara. Foto/Ilustrasi lahan/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan penggunaan lahan tanpa izin di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor milik PT Perkebunan Nusantara (PN) VIII oleh Habib Rizieq Shihab dinilai harus diproses hukum demi menjaga keutuhan aset negara. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta menilai kasus itu harus diproses hingga ke pengadilan.

Baca juga: Sengketa Lahan Megamendung, PTPN Bisa Gugat Perdata Habib Rizieq Shihab

"Kalau unsur-unsur pidana terpenuhi, ada minimal dua alat bukti tentang kesalahan tersangka, maka kasus itu harus dilanjutkan prosesnya sampai ke pengadilan," ujar Wayan Sudirta, Minggu (20/2/2020).

Menurutnya, selain untuk memberikan efek jera bagi masyarakat, proses hukum itu dinilai juga untuk menjaga secara konsisten pelaksanaan prinsip equality before the law atau kesamaan warga negara di depan hukum. "Kita semua wajib menjaga keutuhan aset-aset BUMN yang notabene pada hakekatnya aset negara," ujarnya.

Baca juga: Tekan Pemalsuan, PTPN V Siapkan 1,1 Juta Bibit Sawit Unggulan

Wayan berpendapat, kalau kejadian seperti itu tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku, maka bisa menjadi contoh untuk ditiru oleh calon-calon pelaku lain dalam menggerogoti aset-aset BUMN.

"Jangan ada keistimewaan dan pengecualian dalam kasus besar yang menyangkut tanah puluhan hektare diabaikan begitu saja. Sementara kasus-kasus kecil karena menyangkut rakyat kecil dengan cepat diproses dan pelakunya ditahan," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, karena polisi sudah mulai melakukan penyelidikan, maka percayakan saja penanganan kasus itu kepada tim penyidik yang sedang mengumpulkan bukti-buktinya. "Mari kita dukung aparat yang sedang bertugas agar tidak ada intervensi dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun," jelasnya.

Dia menambahkan, karena kasus itu juga mendapat perhatian dan sorotan besar dari berbagai pihak, maka kerja-kerja yang transparan perlu ditunjukkan oleh kepolisian, sehingga citra positif dari sosok polisi kita terus meningkat.

"Dengan citra dan integritas baik yang dimiliki oleh Kapolri saat ini, saya percaya kasus penyelamatan aset BUMN ini segera selesai dengan tuntas," pungkasnya.

Sekadar diketahui, PTPN VIII telah melaporkan Rizieq Shihab ke polisi dengan dugaan menggunakan lahan milik PTPN VIII di Megamendung, Bogor. Rizieq dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Polri masih menangani kasus penggunaan lahan PTPN VIII oleh Rizieq Shihab. Di sisi lain, PTPN VIII bakal mengambil alih lahan yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang diasuh Rizieq Shihab di Kecamatan Megamendung.

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati mengatakan perusahaan berupaya menyelamatkan aset-aset negara, termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) di lahan Pesantren itu. Menurut Naning, langkah ini diambil untuk mengoptimalkan lahan yang masih produktif untuk dikelola, sehingga memberikan hasil keuangan kepada negara.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Indonesia Re Raih Most...
Indonesia Re Raih Most Strategic Enterprise in Regulatory Compliance 2025
Tumpas: Premanisme Tak...
Tumpas: Premanisme Tak Laku jika Penegakan Hukum Berjalan Baik
Prajurit TNI Jaga Seluruh...
Prajurit TNI Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan, Kejagung: Tugasnya Cuma Pengamanan Kantor
Rano PKB Sebut Revisi...
Rano PKB Sebut Revisi KUHAP Wujudkan Penegakan Hukum Modern Lebih Baik
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Kejagung: Presiden Memahami Kebutuhan Penegak Hukum
Cegah Persepsi Negatif,...
Cegah Persepsi Negatif, KPK Diminta Transparan Terkait Penggeledahan Rumah La Nyalla
Pelaku Industri Perkebunan...
Pelaku Industri Perkebunan Ikut Berperan Mengurangi Emisi Karbon
Laba Bersih PTPN Group...
Laba Bersih PTPN Group Meroket di Kuartal I-2025
Negara Tak Bisa Batalkan...
Negara Tak Bisa Batalkan HGU di Kawasan Hutan yang Belum Ditetapkan
Rekomendasi
Carlos Ghosn Ungkap...
Carlos Ghosn Ungkap Penyebab Utama Gagalnya Nissan Dekati Honda
PSSI Dihukum FIFA, Menpora...
PSSI Dihukum FIFA, Menpora Imbau Suporter Jaga Sikap Lawan China
48 Tahun Jadi Kampus...
48 Tahun Jadi Kampus Unggulan di Indonesa, UWKS Telah Luluskan 48.000 Sarjana
Berita Terkini
Profil Anis Hidayah,...
Profil Anis Hidayah, Lulusan Unej dan UGM yang Menjadi Ketua Komnas HAM 2025-2027
Cak Imin Terima Kunjungan...
Cak Imin Terima Kunjungan Dubes Senior Timor Leste Ermenegildo Lopes Kupa
TNI Angkatan Darat Buka...
TNI Angkatan Darat Buka Peluang Anak Korban Ledakan Amunisi di Garut Jadi Prajurit
Adian Dorong Peningkatan...
Adian Dorong Peningkatan Kesejahteraan Pengemudi Transportasi Online
UGM Siap Ladeni Gugatan...
UGM Siap Ladeni Gugatan Polemik Ijazah Jokowi
Megawati Sedih Melihat...
Megawati Sedih Melihat Kondisi KPK dan MK Saat Ini
Infografis
Lawan China-Korut, Jepang-AS...
Lawan China-Korut, Jepang-AS akan Bahas Penggunaan Senjata Nuklir
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved