Kasus Penggunaan Lahan Diharapkan Berdasar Prinsip Equality Before The Law
Minggu, 21 Februari 2021 - 15:04 WIB
loading...
Kasus dugaan penggunaan lahan tanpa izin di Kecamatan Megamendung, milik PTPN VIII oleh Habib Rizieq, dinilai harus diproses hukum demi menjaga aset negara. Foto/Ilustrasi lahan/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan penggunaan lahan tanpa izin di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor milik PT Perkebunan Nusantara (PN) VIII oleh Habib Rizieq Shihab dinilai harus diproses hukum demi menjaga keutuhan aset negara. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta menilai kasus itu harus diproses hingga ke pengadilan.
Baca juga: Sengketa Lahan Megamendung, PTPN Bisa Gugat Perdata Habib Rizieq Shihab
"Kalau unsur-unsur pidana terpenuhi, ada minimal dua alat bukti tentang kesalahan tersangka, maka kasus itu harus dilanjutkan prosesnya sampai ke pengadilan," ujar Wayan Sudirta, Minggu (20/2/2020).
Menurutnya, selain untuk memberikan efek jera bagi masyarakat, proses hukum itu dinilai juga untuk menjaga secara konsisten pelaksanaan prinsip equality before the law atau kesamaan warga negara di depan hukum. "Kita semua wajib menjaga keutuhan aset-aset BUMN yang notabene pada hakekatnya aset negara," ujarnya.
Baca juga: Tekan Pemalsuan, PTPN V Siapkan 1,1 Juta Bibit Sawit Unggulan
Baca juga: Sengketa Lahan Megamendung, PTPN Bisa Gugat Perdata Habib Rizieq Shihab
"Kalau unsur-unsur pidana terpenuhi, ada minimal dua alat bukti tentang kesalahan tersangka, maka kasus itu harus dilanjutkan prosesnya sampai ke pengadilan," ujar Wayan Sudirta, Minggu (20/2/2020).
Menurutnya, selain untuk memberikan efek jera bagi masyarakat, proses hukum itu dinilai juga untuk menjaga secara konsisten pelaksanaan prinsip equality before the law atau kesamaan warga negara di depan hukum. "Kita semua wajib menjaga keutuhan aset-aset BUMN yang notabene pada hakekatnya aset negara," ujarnya.
Baca juga: Tekan Pemalsuan, PTPN V Siapkan 1,1 Juta Bibit Sawit Unggulan
Lihat Juga :