SOKSI Nilai PP Turunan Cipta Kerja Lebih Jamin Kepastian Pekerja
Kamis, 25 Februari 2021 - 15:45 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Ahmadi Noor Supit mengapresiasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dia menilai regulasi turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu menjadi bentuk komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberikan jaminan kepastian bagi para pekerja yang mengantongi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Menurut Ahmadi, Pasal 8 Ayat 1 PP No 35 Tahun 2021 mengatur batas maksimal penyelenggaraan kontrak PKWT menjadi lima tahun. Batas maksimal itu dua tahun lebih panjang ketimbang yang diatur UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT maksimal selama lima tahun. Tentu saja ini menjadikan pekerja PKWT memiliki jaminan pekerjaan yang jauh lebih terjamin dibandingkan ketentuan sebelumnya di UU Ketenagakerjaan,” ujar Ahmadi melalui siaran pers SOKSI, Kamis (25/2/2021).
Dia menjelaskan, sebelumnya Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan mengatur jangka waktu kontrak PKWT maksimal selama tiga tahun. Perinciannya ialah dua tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.
Adapun PP No 35 Tahun 2021 mengatur batas maksimal PKWT selama lima tahun. Selain itu, PKWT juga dibuat berdasar kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
“Jika PKWT akan berakhir tetapi pekerjaan belum selesai, masih dapat dilakukan perpanjangan dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Namun jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari lima tahun,” ujar Ahmadi mengutip ketentuan Pasal 8 Ayat 2 PP No 35 Tahun 2021.
Baca juga: Tok! Peraturan Turunan UU Cipta Kerja Rampung, Menko Airlangga: Perluas Lapangan Kerja!
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, yang menarik dari ketentuan baru itu ialah para pekerja menjadi lebih mudah mengakses perbankan. Sebab, pekerja dengan jaminan masa kerja yang lama bisa menjaminkan penghasilannya sebagai agunan di bank untuk mencicil rumah atau kebutuhan lainnya.
“Tentu penghasilan pekerja PKWT pun menjadi lebih bankable. Tentu ini akan makin meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja PKWT,” ulasnya.
Organisasi sayap Partai Golkar tersebut merespons PP Nomor 35 Tahun 2021 secara positif. “SOKSI sebagai organisasi pekerja menyambut baik ketentuan PKWT sebagai turunan UU Ciptaker yang jauh lebih menguntungkan kaum buruh dan pengusaha ini,” tuturnya.
Dia menilai regulasi turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu menjadi bentuk komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberikan jaminan kepastian bagi para pekerja yang mengantongi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Menurut Ahmadi, Pasal 8 Ayat 1 PP No 35 Tahun 2021 mengatur batas maksimal penyelenggaraan kontrak PKWT menjadi lima tahun. Batas maksimal itu dua tahun lebih panjang ketimbang yang diatur UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT maksimal selama lima tahun. Tentu saja ini menjadikan pekerja PKWT memiliki jaminan pekerjaan yang jauh lebih terjamin dibandingkan ketentuan sebelumnya di UU Ketenagakerjaan,” ujar Ahmadi melalui siaran pers SOKSI, Kamis (25/2/2021).
Dia menjelaskan, sebelumnya Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan mengatur jangka waktu kontrak PKWT maksimal selama tiga tahun. Perinciannya ialah dua tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.
Adapun PP No 35 Tahun 2021 mengatur batas maksimal PKWT selama lima tahun. Selain itu, PKWT juga dibuat berdasar kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
“Jika PKWT akan berakhir tetapi pekerjaan belum selesai, masih dapat dilakukan perpanjangan dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Namun jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari lima tahun,” ujar Ahmadi mengutip ketentuan Pasal 8 Ayat 2 PP No 35 Tahun 2021.
Baca juga: Tok! Peraturan Turunan UU Cipta Kerja Rampung, Menko Airlangga: Perluas Lapangan Kerja!
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, yang menarik dari ketentuan baru itu ialah para pekerja menjadi lebih mudah mengakses perbankan. Sebab, pekerja dengan jaminan masa kerja yang lama bisa menjaminkan penghasilannya sebagai agunan di bank untuk mencicil rumah atau kebutuhan lainnya.
“Tentu penghasilan pekerja PKWT pun menjadi lebih bankable. Tentu ini akan makin meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja PKWT,” ulasnya.
Organisasi sayap Partai Golkar tersebut merespons PP Nomor 35 Tahun 2021 secara positif. “SOKSI sebagai organisasi pekerja menyambut baik ketentuan PKWT sebagai turunan UU Ciptaker yang jauh lebih menguntungkan kaum buruh dan pengusaha ini,” tuturnya.
(dam)
tulis komentar anda