Cabup Boven Digoel Mantan Terpidana, KPU Siap Beri Keterangan di MK

Kamis, 25 Februari 2021 - 07:50 WIB
KPU akan menjelaskan keputusan meloloskan Yusak Yaluwo yang mantan terpidana dalam Pilkada Boven Digoel dalam sidang sengketa hasil pilkada di MK. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan memberikan keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Boven Digoel di Mahkamah Konstitusi (MK) . Dalam perkara itu, KPU diminta memberikan keterangan terkait status calon yang merupakan mantan terpidana.

"KPU diminta MK memberikan keterangan di muka persidangan," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).



Dalam perkara ini, kata Hasyim, pihak MK juga menghadirkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memberikan keterangan yang sama.

"MK juga menghadirkan KPK dan Kemenkumham untuk memberikan keterangan, serta MK menghadirkan ahli," jelas mantan Ketua KPU Jawa Tengah ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!