Cabup Boven Digoel Mantan Terpidana, KPU Siap Beri Keterangan di MK
Kamis, 25 Februari 2021 - 07:50 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan memberikan keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Boven Digoel di Mahkamah Konstitusi (MK) . Dalam perkara itu, KPU diminta memberikan keterangan terkait status calon yang merupakan mantan terpidana.
"KPU diminta MK memberikan keterangan di muka persidangan," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).
Dalam perkara ini, kata Hasyim, pihak MK juga menghadirkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memberikan keterangan yang sama.
"MK juga menghadirkan KPK dan Kemenkumham untuk memberikan keterangan, serta MK menghadirkan ahli," jelas mantan Ketua KPU Jawa Tengah ini.
(Baca: Bawaslu Siapkan Keterangan untuk Dalil Pemohon di Sidang MK)
Dikutip dari Humas MKRI disebutkan, Pemilihan kepala daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 menuai perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 3 Martinus Wagi dan Isak Bangri (Martinus-Isak) melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Boven Digoel ke MK pada Rabu (6/1/2021) pukul 07:29 WIB. Kepaniteraan MK mencatat permohonan ini dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 136/PAN.MK/AP3/01/2021
Paslon Martinus-Isak yang memperoleh 9.156 suara menyatakan keberatan terhadap KPU Kabupaten Boven Digoel yang menetapkan Paslon Nomor Urut 4 Yusak Yaluwo dan Yakob Yeremba (Yusak-Yakob) yang memperoleh 16.319 suara. Paslon Martinus-Isak dalam permohonannnya mepersoalkan proses pencalonan Paslon Yusak-Yacob dilakukan secara inkonstitusional yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sepanjang proses penyelenggaraan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Boven Digoel.
(Baca: MK Diyakini Tolak Gugatan Pilkada Boven Digoel)
Martinus-Isak dalam permohonan juga mengungkapkan, sudah merupakan hal yang diketahui oleh masyarakat umum, khususnya masyarakat Boven Digoel bahwa pada 2013 Calon Bupati Nomor Urut 4 (Yusak Yaluwo) pernah dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.
"KPU diminta MK memberikan keterangan di muka persidangan," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).
Dalam perkara ini, kata Hasyim, pihak MK juga menghadirkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memberikan keterangan yang sama.
"MK juga menghadirkan KPK dan Kemenkumham untuk memberikan keterangan, serta MK menghadirkan ahli," jelas mantan Ketua KPU Jawa Tengah ini.
(Baca: Bawaslu Siapkan Keterangan untuk Dalil Pemohon di Sidang MK)
Dikutip dari Humas MKRI disebutkan, Pemilihan kepala daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 menuai perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 3 Martinus Wagi dan Isak Bangri (Martinus-Isak) melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Boven Digoel ke MK pada Rabu (6/1/2021) pukul 07:29 WIB. Kepaniteraan MK mencatat permohonan ini dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 136/PAN.MK/AP3/01/2021
Paslon Martinus-Isak yang memperoleh 9.156 suara menyatakan keberatan terhadap KPU Kabupaten Boven Digoel yang menetapkan Paslon Nomor Urut 4 Yusak Yaluwo dan Yakob Yeremba (Yusak-Yakob) yang memperoleh 16.319 suara. Paslon Martinus-Isak dalam permohonannnya mepersoalkan proses pencalonan Paslon Yusak-Yacob dilakukan secara inkonstitusional yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) sepanjang proses penyelenggaraan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Boven Digoel.
(Baca: MK Diyakini Tolak Gugatan Pilkada Boven Digoel)
Martinus-Isak dalam permohonan juga mengungkapkan, sudah merupakan hal yang diketahui oleh masyarakat umum, khususnya masyarakat Boven Digoel bahwa pada 2013 Calon Bupati Nomor Urut 4 (Yusak Yaluwo) pernah dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.
Lihat Juga :
tulis komentar anda