Revisi UU ITE Tak Perlu Perppu, Pengamat: Ketidakadilan Itu Bersumber dari Aparat Penegak Hukum

Kamis, 25 Februari 2021 - 06:05 WIB
"Kalau itukan bukan persoalan normanya, tapi persoalan aparatnya. Oleh karena itu, yang didorong adalah aparat penegak hukum agar berlaku secara objektif, tidak diskriminatif. Semua harus berdasarkan alat bukti dan tidak menimbulkan kecurigaan," ungkapnya.

Baca juga: Soal Revisi UU ITE dan SE Kapolri, Pakar Pidana Ini Kaitkan dengan Kasus Abu Janda

Dengan digulirkannya revisu UU ITE maka para pemangku kebijakan harus lebih berhati-hati lagi dalam mengambil keputusan. Sebab, kata dia, jika dikerjakan secara terburu-buru dikhawatirkan revisi tersebut tidak akan berjalan baik ke depannya.

" UU ITE ini kan juga konteksnya adalah transaksi elektronik. Jadi jangan kemudian digabungkan dengan informasi elektronik. Oleh karena itu, penyusunan revisi ini tidak perlu buru. Tetapi harus mendasar," pungkasnya.

(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!