Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Harry Van Sidabukke dalam Kasus Bansos COVID-19

Rabu, 24 Februari 2021 - 19:30 WIB
Setelah itu, Harry sebagai perwakilan PT Pertani (Persero) menghadap kepada Kepala Sub Direktorat Penanganan Bencana Sosial dan Politik pada Direktorat PSKBS Kementerian Sosial dan PPK Reguler Direktorat PSKBS yakni Victorius Saut Hamonangan Siahaan untuk memaparkan spek barang, jenis, jumlah, kesiapan gudang.

Baca juga: APTB Desak KPK Tuntut Hukuman Mati Terhadap Koruptor Bansos Covid-19

Dalam surat dakwaan, diketahui pada 16 April 2020, Juliari Peter Batubara selaku MenteriSosial R.I. mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 54/HUK/2020 Tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Covid-19 yang memutuskan bahwa penanggung jawab pelaksanaan bantuan sosial sembako dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Adapun bantuan sosial sembako dilaksanakan di wilayah:

1. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;

2. Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, meliputi Kecamatan Cibinong,

Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!