Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Harry Van Sidabukke dalam Kasus Bansos COVID-19
Rabu, 24 Februari 2021 - 19:30 WIB
JAKARTA - Terdakwa Harry Van Sidabukke pernah menemui Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Dirjen Linjamsos) Pepen Nazaruddin dan Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Sekdir Linjamsos) Mokhamad O Royani pada awal April 2020. Alasan Harry menemui Pepen dan Royani karena mendapat informasi bahwa ada pekerjaan bantuan sosial sembako dalam penanganan dampak COVID-19 di Kementerian Sosial Tahun 2020.
"Atas arahan Mokhamad O Royani, terdakwa berkoordinasi dengan Rizki Maulana guna mengajukan penawaran pekerjaan tersebut dengan menggunakan PT Mandala Hamonangan Sude. Namun PT Mandala Hamonangan Sude tidak memenuhi kualifikasi," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).
Selanjutnya atas saran Direktur PT Bumi Pangan Digdaya, Achmad Gamaluddin Moeksin alias Agam, Harry pun menemui Lalan Sukmaya, Direktur Operasional PT Pertani yang telah ditunjuk pada 15 April 2020 sebagai salah satu penyedia barang dalam pengadaan Bantuan Sosial Sembako Penanganan COVID-19 pada Kemensos Tahun 2020 untuk dapat menjadi supplier bagi PT Pertani (Persero).
Baca juga: 2 Penyuap Gelontorkan Uang Rp3,2 Miliar untuk Juliari P Batubara
"Selanjutnya pada tanggal 16 April 2020 bertempat di kantor PT Pertani (Persero) Jalan Holtikultura Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, terdakwa menemui Lalan. Pada pertemuan tersebut, Lalan menyetujui terdakwa sebagai penyuplai barang-barang non beras untuk paket pekerjaan Bantuan Sosial Sembako Penanganan COVID-19 pada Kementerian Sosial Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh PT Pertani (Persero)," kata Jaksa.
"Dengan kesepakatan bahwa biaya-biaya untuk operasional dalam hal apapun dengan pihak luar akan menjadi tanggung jawab terdakwa," katanya.
Setelah itu, Harry sebagai perwakilan PT Pertani (Persero) menghadap kepada Kepala Sub Direktorat Penanganan Bencana Sosial dan Politik pada Direktorat PSKBS Kementerian Sosial dan PPK Reguler Direktorat PSKBS yakni Victorius Saut Hamonangan Siahaan untuk memaparkan spek barang, jenis, jumlah, kesiapan gudang.
Baca juga: APTB Desak KPK Tuntut Hukuman Mati Terhadap Koruptor Bansos Covid-19
Dalam surat dakwaan, diketahui pada 16 April 2020, Juliari Peter Batubara selaku MenteriSosial R.I. mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 54/HUK/2020 Tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Covid-19 yang memutuskan bahwa penanggung jawab pelaksanaan bantuan sosial sembako dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
"Atas arahan Mokhamad O Royani, terdakwa berkoordinasi dengan Rizki Maulana guna mengajukan penawaran pekerjaan tersebut dengan menggunakan PT Mandala Hamonangan Sude. Namun PT Mandala Hamonangan Sude tidak memenuhi kualifikasi," kata Jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).
Selanjutnya atas saran Direktur PT Bumi Pangan Digdaya, Achmad Gamaluddin Moeksin alias Agam, Harry pun menemui Lalan Sukmaya, Direktur Operasional PT Pertani yang telah ditunjuk pada 15 April 2020 sebagai salah satu penyedia barang dalam pengadaan Bantuan Sosial Sembako Penanganan COVID-19 pada Kemensos Tahun 2020 untuk dapat menjadi supplier bagi PT Pertani (Persero).
Baca juga: 2 Penyuap Gelontorkan Uang Rp3,2 Miliar untuk Juliari P Batubara
"Selanjutnya pada tanggal 16 April 2020 bertempat di kantor PT Pertani (Persero) Jalan Holtikultura Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, terdakwa menemui Lalan. Pada pertemuan tersebut, Lalan menyetujui terdakwa sebagai penyuplai barang-barang non beras untuk paket pekerjaan Bantuan Sosial Sembako Penanganan COVID-19 pada Kementerian Sosial Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh PT Pertani (Persero)," kata Jaksa.
"Dengan kesepakatan bahwa biaya-biaya untuk operasional dalam hal apapun dengan pihak luar akan menjadi tanggung jawab terdakwa," katanya.
Setelah itu, Harry sebagai perwakilan PT Pertani (Persero) menghadap kepada Kepala Sub Direktorat Penanganan Bencana Sosial dan Politik pada Direktorat PSKBS Kementerian Sosial dan PPK Reguler Direktorat PSKBS yakni Victorius Saut Hamonangan Siahaan untuk memaparkan spek barang, jenis, jumlah, kesiapan gudang.
Baca juga: APTB Desak KPK Tuntut Hukuman Mati Terhadap Koruptor Bansos Covid-19
Dalam surat dakwaan, diketahui pada 16 April 2020, Juliari Peter Batubara selaku MenteriSosial R.I. mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 54/HUK/2020 Tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Covid-19 yang memutuskan bahwa penanggung jawab pelaksanaan bantuan sosial sembako dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
tulis komentar anda