Waspada! Virus Corona dari Inggris dan Afsel Cepat Berkembang Biak

Rabu, 24 Februari 2021 - 15:46 WIB
Surat Edaran tersebut mengatur pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan, yaitu membawa hasil negatif RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.Baca juga: Marzuki Alie Ingatkan DPP Demokrat: Jangan Arogan, Buka Pintu Komunikasi

Dan sebagaimana yang tertuang dalam SK Nomor 9 Tahun 2021 disebutkan seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam di tempat yang sudah ditentukan.

“Tentunya kita tidak ingin terjadi peningkatan kasus akibat merajalelanya virus-virus dari luar negeri ini. Apalagi kalau kita tidak patuh tentunya ya ini akan meningkatkan risiko,” kata Budiman.Baca juga: Dahnil Anzar Sebut Ada Kebencian Politik di balik Ejekan ke Anies, Ganjar dan RK
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!