Waspada! Virus Corona dari Inggris dan Afsel Cepat Berkembang Biak
Rabu, 24 Februari 2021 - 15:46 WIB
Surat Edaran tersebut mengatur pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan, yaitu membawa hasil negatif RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.Baca juga: Marzuki Alie Ingatkan DPP Demokrat: Jangan Arogan, Buka Pintu Komunikasi
Dan sebagaimana yang tertuang dalam SK Nomor 9 Tahun 2021 disebutkan seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam di tempat yang sudah ditentukan.
“Tentunya kita tidak ingin terjadi peningkatan kasus akibat merajalelanya virus-virus dari luar negeri ini. Apalagi kalau kita tidak patuh tentunya ya ini akan meningkatkan risiko,” kata Budiman.Baca juga: Dahnil Anzar Sebut Ada Kebencian Politik di balik Ejekan ke Anies, Ganjar dan RK
Dan sebagaimana yang tertuang dalam SK Nomor 9 Tahun 2021 disebutkan seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam di tempat yang sudah ditentukan.
“Tentunya kita tidak ingin terjadi peningkatan kasus akibat merajalelanya virus-virus dari luar negeri ini. Apalagi kalau kita tidak patuh tentunya ya ini akan meningkatkan risiko,” kata Budiman.Baca juga: Dahnil Anzar Sebut Ada Kebencian Politik di balik Ejekan ke Anies, Ganjar dan RK
(dam)
Lihat Juga :