Alasan PKS Ngotot Revisi UU Pemilu

Rabu, 24 Februari 2021 - 11:19 WIB
Surahman menjelaskan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pada Pasal 201 ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) memang mengatur tentang kekosongan kepala daerah yang masa jabatannya habis tahun 2022 dan 2023 dengan Pj. Namun, Pj dan kepala daerah tentu kewenangannya jauh berbeda.

"Namun, perlu diingat bahwa Penjabat Gubernur, Wali Kota, dan Bupati kewenangannya dibatasi sesuai dengan pasal 132A PP Nomor 49 Tahun 2008. Artinya kewenangan kepala daerah definitif berbeda dengan pejabat yang ditugaskan secara administratif negara mengisi kekosongan," tegasnya.



Baca juga: PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen


Surahman mengingatkan, Pj merupakan jabatan administrasi negara, bukan jabatan politik hasil dari pemilihan, jadi legitimasinya lebih rendah dibandingkan dengan kepala daerah definitif. "Maka, revisi UU Pemilu dan Pilkada merupakan sebuah keniscayaan, saat ini kita butuh pemerintahan daerah yang efektif dalam menghadapi dampak Covid-19," ujar Surahman.

Menurut Surahman, pelaksanaan pilkada yang dilaksanakan berdekatan dengan pileg dan pilpres pada tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam UU Pemilu merupakan kesalahan produk legislatif, sehingga perlu direvisi. Tapi yang harus dipahami bahwa keputusan DPR dan pemerintah saat itu, dikarenakan persepsi terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilu serentak, berbeda dengan saat ini, di mana MK memberikan 6 alternatif pemilu serentak, tidak ada kewajiban pilkada dilakukan bersamaan waktunya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!