APTB Desak KPK Tuntut Hukuman Mati Terhadap Koruptor Bansos Covid-19
Selasa, 23 Februari 2021 - 20:52 WIB
JAKARTA - Alumni Perguruan Tinggi Bersatu (APTB) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berani menuntut hukuman mati terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara dalam kasus megakorupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19.
"Kasus ini menjadi sangat berbeda, di samping megakorupsi triliunan rupiah pada kasus bansos, karena dana yang dikorupsi adalah dana untuk bantuan masyarakat yang sedang sulit dalam menghadapi pandemi Covid-19," ujar perwakilan APTB Unair Zulkifli di Kompleks Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).
Permintaan APTB kepada KPK ini juga telah disampaikan langsung kepada lembaga anti-rasuah tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Alasan APTB agar tersangka korupsi bansos dihukum mati lantaran kasus korupsi bansos sangat mencederai rasa kemanusiaan pada rakyat Indonesia yang tengah menderita karena pandemi Covid-19.
Untuk itu, APTB meminta KPK tidak perlu ragu ketika harus memutuskan bahwa pelaku harus dihukum mati demi kepentingan bangsa dan negara. "Kami mengapresiasi dan mendukung penuh apabila KPK memutuskan hukuman maksimal yaitu hukuman mati kepada para pelaku korupsi bansos tersebut. Memorandum ini didasarkan atas temuan dan kajian dari berbagai informasi resmi dan informasi yang beredar luas di masyarakat seperti media massa dan media sosial, serta laporan resmi dari pihak yang kompeten," tukas Zulkifli.
Selain itu, APTB juga menengarai indikasi yang kuat adanya KKN yang melibatkan beberapa elit partai politik pendukung pemerintah dalam skandal megakorupsi seperti Jiwasraya, Asabri, BPJS ketenagakerjaan dan lain-Iain. Salah satu indikasinya adalah penunjukan perusahaan swasta untuk proyek goodie bag senilai lebih dari Rp150 miliar oleh Kementerian Sosial. "Kami APTB senantiasa mendukung dan membantu bersama komunitas anti korupsi dan masyarakat luas, bila ada tekanan yang mempersukit KPK dalam menangani kasus korupsi tertentu. Termasuk juga mendukung upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat sebagai jalan untuk introspeksi dan evaluasi mendalam KPK terhadap kinerja dan eksistensinya ke depan," tandas Zul.
Lihat Juga: Dukung Kortastipidkor Polri, KPK : Ini Bentuk Keseriusan Pemerintah Upaya Memberantas Korupsi
"Kasus ini menjadi sangat berbeda, di samping megakorupsi triliunan rupiah pada kasus bansos, karena dana yang dikorupsi adalah dana untuk bantuan masyarakat yang sedang sulit dalam menghadapi pandemi Covid-19," ujar perwakilan APTB Unair Zulkifli di Kompleks Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).
Permintaan APTB kepada KPK ini juga telah disampaikan langsung kepada lembaga anti-rasuah tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Alasan APTB agar tersangka korupsi bansos dihukum mati lantaran kasus korupsi bansos sangat mencederai rasa kemanusiaan pada rakyat Indonesia yang tengah menderita karena pandemi Covid-19.
Baca Juga
Untuk itu, APTB meminta KPK tidak perlu ragu ketika harus memutuskan bahwa pelaku harus dihukum mati demi kepentingan bangsa dan negara. "Kami mengapresiasi dan mendukung penuh apabila KPK memutuskan hukuman maksimal yaitu hukuman mati kepada para pelaku korupsi bansos tersebut. Memorandum ini didasarkan atas temuan dan kajian dari berbagai informasi resmi dan informasi yang beredar luas di masyarakat seperti media massa dan media sosial, serta laporan resmi dari pihak yang kompeten," tukas Zulkifli.
Selain itu, APTB juga menengarai indikasi yang kuat adanya KKN yang melibatkan beberapa elit partai politik pendukung pemerintah dalam skandal megakorupsi seperti Jiwasraya, Asabri, BPJS ketenagakerjaan dan lain-Iain. Salah satu indikasinya adalah penunjukan perusahaan swasta untuk proyek goodie bag senilai lebih dari Rp150 miliar oleh Kementerian Sosial. "Kami APTB senantiasa mendukung dan membantu bersama komunitas anti korupsi dan masyarakat luas, bila ada tekanan yang mempersukit KPK dalam menangani kasus korupsi tertentu. Termasuk juga mendukung upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat sebagai jalan untuk introspeksi dan evaluasi mendalam KPK terhadap kinerja dan eksistensinya ke depan," tandas Zul.
Lihat Juga: Dukung Kortastipidkor Polri, KPK : Ini Bentuk Keseriusan Pemerintah Upaya Memberantas Korupsi
(cip)
tulis komentar anda