Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Perdana Besok

Selasa, 23 Februari 2021 - 19:23 WIB
loading...
Dua Penyuap Eks Mensos...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku telah menerima jadwal persidangan untuk dua terdakwa penyuap mantan Mensos Juliari Peter Batubara, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar M, dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/SINDOnew
A A A
JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku telah menerima jadwal persidangan untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara , Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar M, dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi yang diterima dari PN Jakarta Pusat, kata Ali, persidangan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar M akan digelar pada Rabu, 24 Februari 2021, besok. Keduanya akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. "Sebagaimana informasi yang kami terima, tim JPU KPK telah menerima penetapan hari sidang dalam perkara dugaan korupsi suap Bansos Kemensos Tahun Anggaran 2020 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar M. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kedua terdakwa tersebut dijadwalkan besok Rabu, 24 Februari 2021 sekitar jam 09.00 WIB di PN Tipikor Jakarta Pusat," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menekankan tidak pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Termasuk, pengusutan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Firli memastikan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19, tidak hanya berhenti di mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Kata Firli, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini akan dibongkar di persidangan. "KPK bekerja dengan asas tugas pokok KPK dan semua dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, kita tidak pernah pandang bulu itu prinsip kami. Nanti pada waktunya akan dibuka di depan persidangan," kata Firli kepada awak media, Senin, 15 Februari 2021.
Sekadar informasi, KPK berhasil mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek, dengan menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka itu yakni, mantan Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabukke (HS).

Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp10.000 dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300.000, bekerja sama dengan pengusaha Ardian IM dan Harry Sidabukke. Dari jatah Rp10.000 di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2025 seconds (0.1#10.140)