HNW Minta Mensos Cabut Surat Edaran Penghapusan Santunan Korban Covid-19
Selasa, 23 Februari 2021 - 14:04 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritisi dan menolak penghapusan santunan korban meninggal akibat Covid-19, dan menuntut dicabutnya surat edaran Kementerian Sosial (Kemensos) No.150/3/2/BS.01.02/02/2021. Alasannya, tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada anggaran Kemensos 2021.
Menurut Hidayat, penghapusan itu tak sesuai dengan Sila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”, juga tak sesuai dengan keputusan bersama Kemensos dengan Komisi VIII DPR yang sejak 2020 telah bersepakat membuat anggaran yang mencerminkan empati kepada korban Covid-19, apalagi yang meninggal akibat Covid-19 agar bisa menyantuni keluarga korban. Penghapusan santunan itu juga tak sesuai dengan pasal 69 Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mewajibkan pemerintah menyediakan bantuan santunan duka cita pada saat tanggap darurat bencana. Baca Juga: Ahli Waris Korban COVID-19 Terima Santunan Rp15 Juta dari Pemerintah
“Selain tak sesuai kesepakatan di DPR dan UU 24/2007, pembatalan dana santunan sosial ini juga tidak menampilkan sikap kenegarawanan dengan empati kepada rakyat yang terkena musibah bencana. Padahal anggaran yang diperlukan tidak terlalu besar, dalam setahun pandemi hanya dibutuhkan Rp518-an miliar untuk santunan korban Covid-19 atau hanya sebesar 0,07% dari total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional 2021 yang jumlahnya naik jadi Rp688,23 triliun,” kata Hidayat dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021). Baca juga: Dinsos Ajukan Santunan untuk Keluarga Pasien Covid-19 yang Meninggal
HNW mengingatkan, sejak peluncuran program perlindungan sosial oleh Presiden pada 4 Januari 2021, dirinya telah mengkritik adanya pengurangan anggaran perlindungan sosial di Kemensos, dan mendorong agar anggaran tersebut setidaknya sama atau bahkan lebih tinggi dari anggaran tahun sebelumnya, karena adanya fakta semakin bertambahnya korban meninggal dan pasien terpapar Covid-19 pada 2021. Di 2020, anggaran perlindungan sosial Kemensos mencapai Rp128,9 triliun, namun untuk 2021 malah dipangkas menjadi Rp110 triliun. Menurutnya, pemerintah telah salah fokus melaksanakan kewajiban terhadap rakyat Indonesia yang harusnya dilindungi apalagi saat darurat bencana nasional seperti Covid-19.
"Bandingkan dengan misalnya besarnya dana talangan pemerintah untuk kerugian BUMN akibat korupsi seperti Jiwasraya hingga Rp20 triliun, namun di saat yang sama malah mengurangi bantuan sosial sebesar Rp18,9 triliun, dan menghapus santunan korban Covid-19 pula. Padahal, dengan jumlah korban meninggal akibat Covid-19 saat ini sebanyak 34.489 orang, hanya dibutuhkan keberpihakan anggaran negara sebesar Rp517,335 miliar untuk santunan Rp15 juta per orang, sebagaimana sebelumnya diberlakukan dan dinyatakan sendiri oleh pemerintah," paparnya.
Wakil Ketua MPR RI ini pun tidak yakin kalau permasalahannya adalah soal ketiadaan anggaran, karena seharusnya sejak awal Kemensos bisa mengusahakannya dalam APBN atau dari anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang pada 2021 naik menjadi Rp688,3 triliun. Apalagi, realisasi anggaran tersebut pada 2020 hanya 83,4%.
Maka, pengurangan anggaran bantuan sosial pada 2021 termasuk akan dihapusnya bantuan untuk warga yang meninggal karena Covid-19, menunjukkan melemahnya komitmen negara kepada korban Covid-19. Itulah mengapa pemerintah menaikkan anggaran PEN dengan alokasi anggaran paling besar untuk bantuan korporasi dan UMKM, yakni Rp187,17 triliun. Ini berbeda sekali dengan kebijakan keuangan negara pada 2020 di mana anggaran perlindungan sosial mendapatkan alokasi terbesar hingga Rp230,21 triliun.
“Saat Reses ini, saya menerima banyak aduan dari konstituen dan masyarakat yang keberatan dan menolak penghapusan santunan bagi warga yang meninggal akibat Covid-19 itu. Mestinya rakyat dibuat tenteram agar makin kuat imunitas tubuhnya, agar sehat tak terkena covid-19. Jangan malah dibuat resah dan takut dengan aturan yang dibuat sendiri oleh Pemerintah tapi tidak dilaksanakan oleh Kemensos," sesal HNW.
"Mestinya pemerintah dan Kemensos melaksanakan kewajibannya kepada Rakyat, apalagi yang jadi korban akibat covid-19. Kalau bisa menambah anggarannya tentu bagus karena jumlah yang terdampak memang makin banyak, atau minimal sama dengan tahun yang lalu, jangan malah dikurangi apalagi dihapus. Karenanya, segeralah Kemensos mencabut Surat Edarannya itu, dan secepatnya memenuhi kewajibannya memproses banyak ajuan permintaan santunan kematian warga akibat Covid-19”, pungkas Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu.
Menurut Hidayat, penghapusan itu tak sesuai dengan Sila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”, juga tak sesuai dengan keputusan bersama Kemensos dengan Komisi VIII DPR yang sejak 2020 telah bersepakat membuat anggaran yang mencerminkan empati kepada korban Covid-19, apalagi yang meninggal akibat Covid-19 agar bisa menyantuni keluarga korban. Penghapusan santunan itu juga tak sesuai dengan pasal 69 Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mewajibkan pemerintah menyediakan bantuan santunan duka cita pada saat tanggap darurat bencana. Baca Juga: Ahli Waris Korban COVID-19 Terima Santunan Rp15 Juta dari Pemerintah
“Selain tak sesuai kesepakatan di DPR dan UU 24/2007, pembatalan dana santunan sosial ini juga tidak menampilkan sikap kenegarawanan dengan empati kepada rakyat yang terkena musibah bencana. Padahal anggaran yang diperlukan tidak terlalu besar, dalam setahun pandemi hanya dibutuhkan Rp518-an miliar untuk santunan korban Covid-19 atau hanya sebesar 0,07% dari total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional 2021 yang jumlahnya naik jadi Rp688,23 triliun,” kata Hidayat dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021). Baca juga: Dinsos Ajukan Santunan untuk Keluarga Pasien Covid-19 yang Meninggal
HNW mengingatkan, sejak peluncuran program perlindungan sosial oleh Presiden pada 4 Januari 2021, dirinya telah mengkritik adanya pengurangan anggaran perlindungan sosial di Kemensos, dan mendorong agar anggaran tersebut setidaknya sama atau bahkan lebih tinggi dari anggaran tahun sebelumnya, karena adanya fakta semakin bertambahnya korban meninggal dan pasien terpapar Covid-19 pada 2021. Di 2020, anggaran perlindungan sosial Kemensos mencapai Rp128,9 triliun, namun untuk 2021 malah dipangkas menjadi Rp110 triliun. Menurutnya, pemerintah telah salah fokus melaksanakan kewajiban terhadap rakyat Indonesia yang harusnya dilindungi apalagi saat darurat bencana nasional seperti Covid-19.
"Bandingkan dengan misalnya besarnya dana talangan pemerintah untuk kerugian BUMN akibat korupsi seperti Jiwasraya hingga Rp20 triliun, namun di saat yang sama malah mengurangi bantuan sosial sebesar Rp18,9 triliun, dan menghapus santunan korban Covid-19 pula. Padahal, dengan jumlah korban meninggal akibat Covid-19 saat ini sebanyak 34.489 orang, hanya dibutuhkan keberpihakan anggaran negara sebesar Rp517,335 miliar untuk santunan Rp15 juta per orang, sebagaimana sebelumnya diberlakukan dan dinyatakan sendiri oleh pemerintah," paparnya.
Wakil Ketua MPR RI ini pun tidak yakin kalau permasalahannya adalah soal ketiadaan anggaran, karena seharusnya sejak awal Kemensos bisa mengusahakannya dalam APBN atau dari anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang pada 2021 naik menjadi Rp688,3 triliun. Apalagi, realisasi anggaran tersebut pada 2020 hanya 83,4%.
Maka, pengurangan anggaran bantuan sosial pada 2021 termasuk akan dihapusnya bantuan untuk warga yang meninggal karena Covid-19, menunjukkan melemahnya komitmen negara kepada korban Covid-19. Itulah mengapa pemerintah menaikkan anggaran PEN dengan alokasi anggaran paling besar untuk bantuan korporasi dan UMKM, yakni Rp187,17 triliun. Ini berbeda sekali dengan kebijakan keuangan negara pada 2020 di mana anggaran perlindungan sosial mendapatkan alokasi terbesar hingga Rp230,21 triliun.
“Saat Reses ini, saya menerima banyak aduan dari konstituen dan masyarakat yang keberatan dan menolak penghapusan santunan bagi warga yang meninggal akibat Covid-19 itu. Mestinya rakyat dibuat tenteram agar makin kuat imunitas tubuhnya, agar sehat tak terkena covid-19. Jangan malah dibuat resah dan takut dengan aturan yang dibuat sendiri oleh Pemerintah tapi tidak dilaksanakan oleh Kemensos," sesal HNW.
"Mestinya pemerintah dan Kemensos melaksanakan kewajibannya kepada Rakyat, apalagi yang jadi korban akibat covid-19. Kalau bisa menambah anggarannya tentu bagus karena jumlah yang terdampak memang makin banyak, atau minimal sama dengan tahun yang lalu, jangan malah dikurangi apalagi dihapus. Karenanya, segeralah Kemensos mencabut Surat Edarannya itu, dan secepatnya memenuhi kewajibannya memproses banyak ajuan permintaan santunan kematian warga akibat Covid-19”, pungkas Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda