Ahli Waris Korban COVID-19 Terima Santunan Rp15 Juta dari Pemerintah

Selasa, 24 Maret 2020 - 15:14 WIB
Ahli Waris Korban COVID-19...
Ahli Waris Korban COVID-19 Terima Santunan Rp15 Juta dari Pemerintah
A A A
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) menyampaikan pihaknya akan menyalurkan dana santunan sebesar Rp15 juta untuk ahli waris dari tiap korban meninggal dunia akibat virus Corona (COVID)-19 . Pemberian santunan itu merupakan satu dari lima bentuk dukungan yang diberikan Kemensos RI kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Hal itu sebagaimana yang dikatakan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI, Asep Sasa Purnama dalam keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (24/3/2020).

"(Santunan ini) ditujukan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kemensos RI memberi santunan ke ahli waris Rp15 juta per orang yang meninggal," ujar Asep. (Baca juga: Kalkulasi Dampak Corona, Jokowi: Jangan Sampai Masuk Skenario Paling Buruk)

Pemberian itu sekaligus merupakan wujud perhatian dan bela sungkawa dari negara ke para korban beserta keluarga yang ditinggalkan. Dalam penyaluran dana bela sungkawa, pihak Kemensos perlu melakukan verifikasi terhadap daftar korban, sehingga hingga saat ini dana tersebut masih belum diberikan secara merata.

Data terakhir Senin (23/3), jumlah korban akibat COVID-19 di Indonesia mencapai 49 jiwa. Sementara itu, jumlah pasien yang positif tertular virus ada 579 jiwa. Dari jumlah itu, 30 di antaranya dinyatakan sembuh.

Selanjutnya menurut rincian data yang diperoleh dari Kementerian Kesehatan RI per Senin (23/3) jumlah penderita COVID-19 terbanyak masih ditemukan di Jakarta (353 kasus), disusul oleh Jawa Barat (59 kasus), Banten (56 kasus), Jawa Timur (41 kasus), Jawa Tengah (15 kasus), Kalimantan Timur (11 kasus), Bali (6 kasus), DI Yogyakarta dan Kepulauan Riau masing-masing 5 kasus.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6901 seconds (0.1#10.140)