Napoleon Sebut Penghapusan Nama Djoko Tjandra Tanggung Jawab Yasonna

Senin, 22 Februari 2021 - 17:52 WIB
Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte menegaskan, penghapusan nama terpidana Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) merupakan tanggung jawab Yasonna H Laoly. Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte menegaskan, penghapusan nama terpidana Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) merupakan tanggung jawab Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly sepenuhnya.

Baca juga: Irjen Napoleon Akan Ajukan Pembelaan Terkait Tuntutan 3 Tahun Penjara



"Penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dalam sistem ECS adalah kewenangan Menkumham RI atau Dirjen Imigrasi. Sehingga bukan tanggung jawab Terdakwa (Napoleon) karena memang Terdakwa (Napoleon) tidak memiliki kewenangan itu," ujar Napoleon saat membacakan nota pembelaannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!