Baru Heboh Pasal Karet UU ITE, Ini Deretan Mereka yang Terjerat

Sabtu, 20 Februari 2021 - 19:43 WIB
Dia ditangkap polisi di kediamannya Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB. Dia ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Dia menjadi tersangka kasus penghinaan terhadap ulama karismatik Nahdlatul Ulama Habib Luthfi bin Yahya atas cuitannya di Twitter @ustadzmaaher_. 'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..' demikian cuitan Ustaz Maaher yang menjadikannya tahanan Bareskrim Polri. Dia telah meninggal dunia di Rutan Mabes Polri pada Senin 8 Februari 2021. Dia sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada akhir Januari 2021 karena sakit.

4. Ahmad Dhani

Pentolan grup musik DEWA 19 tersebut dinyatakan melanggar Undang-Undang ITE karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada ayahanda Al, El dan Dul itu pada Senin 28 Januari 2019. Kasus itu bermula dari cuitannya di Twitter, @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari, 6 Maret, dan 7 Maret 2017. "Yang menistakan agama si Ahok, yang diadili KH Ma'ruf Amin..." demikian cuitan Ahmad Dhani pada 7 Februari.

Kemudian, Ahmad Dhani menuliskan pada 6 Maret, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya."

Lalu, pada 7 Maret, dia menulis "Sila pertama Ketuhanan YME. Penista agama jadi gubernur... Kalian waras???". Jack B. Lapian yang mengaku sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias AHok melaporkan cuitan Ahmad Dhani tersebut. Pada Senin 30 Desember 2019, Ahmad Dhani resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

(Baca: Demokrat Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Membuat Pedoman Penafsiran UU ITE)

5. Nazriel Irham alias Ariel

Vokalis Band Noah itu pernah dijerat pasal berlapis dalam UU ITE dan juga UU Pornografi lantaran merekam video porno yang dituduh diperankan oleh dirinya dan dua perempuan mirip artis Luna Maya dan Cut Tari. Dia dinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Bandung tahun 2010. Dia hanya menjalani hukuman dua tahun satu bulan penjara setelah mendapatkan beberapa kali keringanan.
(muh)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More