Pengacara: Menantu Nurhadi Pernah Terima Uang dari Hiendra Terkait Proyek PLTMH
Sabtu, 20 Februari 2021 - 13:50 WIB
JAKARTA - Muhammad Rudjito, kuasa hukum terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengungkap bahwa menantu kliennya, Rezky Herbiyono pernah menerima uang dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Uang itu, kata Rudjito, terkait investasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH).
Rudjito menjelaskan proyek PLTMH milik Rezky Herbiyono memang benar adanya. Proyek itu, ditekankan Rudjito, bukan fiktif. Di mana, Hiendra pernah tertarik untuk investasi dalam proyek milik menantu Nurhadi. "Memang benar proyek PLTMH itu ada. Tadi sudah saya tunjukan akte pengalihan seperti apa, kemudian juga ada foto bendungan, dimana dia (Hiendra Soenjoto) pernah berkunjung, dan foto Rezky pernah ke Austria, dan dibenarkan yang bersangkutan (Hiendra itu terkait PLTMH," kata Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Sasbtu (20/2/2021).
Menurut Rudjito, Hiendra pernah mentransfer uang ke Rezky Herbiyono untuk kerja sama terkait proyek PLTMH. Ia mengklaim kliennya dan Hiendra tidak pernah memiliki kerja sama pengurusan perkara sebagaimana dakwaan jaksa. "Jadi PLTMH bukan fiktif, tapi itu real dan benar ada. Dan uang-uang yg disetorkan (Hiendra) ke Rezky terkait investasi PLTMH yang akan dibangun. Tidak ada kaitannya soal suap untuk pengurusan perkara," katanya.
Selain itu, Rudjito juga membenarkan keterangan Hiendra yang mengaku memiliki proyek PLTMH dengan Rezky senilai Rp45 miliar. "Keterangan saksi Hiendra hari ini beliau pada dasarnya menerangkan apa yang dikatakan di dalam dakwaan itu ada pengurusan perkara itu nggak benar," katanya.
Sebelumnya, Hiendra Soenjoto sempat membeberkan awal perkenalannya dengan Rezky pada 2011 di acara pameran properti. perkenalan itu berlanjut hingga akhirnya berujung bisnis. Hiendra mengaku pada 2014 ditawari bergabung dengan Rezky di proyek PLTMH. "Jadi Saudara Rezky ini menyampaikan ke saya, bahwa dia telah ikut serta dalam proyek PLTMH di Jatim. Dia sampaikan sudah keluar banyak uang, dan partnernya saat itu nggak mau melanjutkan, beliau cari investor baru," kata Hiendra saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Hiendra mengatakan biaya pembangunan proyek PLTMH senilai Rp 45 miliar. Pemegang saham PLTMH disebut Hiendra hanya Rezky dan anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rachmi. Hiendra mengaku dalam proyek ini sudah menyetor ke Rezky sebesar Rp 35,7 miliar. Namun, kata Hiendra, proyek itu tidak berlanjut sehingga Hiendra meminta pengembalian uang.
Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun waktu 2012-2016.
Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.
Rudjito menjelaskan proyek PLTMH milik Rezky Herbiyono memang benar adanya. Proyek itu, ditekankan Rudjito, bukan fiktif. Di mana, Hiendra pernah tertarik untuk investasi dalam proyek milik menantu Nurhadi. "Memang benar proyek PLTMH itu ada. Tadi sudah saya tunjukan akte pengalihan seperti apa, kemudian juga ada foto bendungan, dimana dia (Hiendra Soenjoto) pernah berkunjung, dan foto Rezky pernah ke Austria, dan dibenarkan yang bersangkutan (Hiendra itu terkait PLTMH," kata Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Sasbtu (20/2/2021).
Menurut Rudjito, Hiendra pernah mentransfer uang ke Rezky Herbiyono untuk kerja sama terkait proyek PLTMH. Ia mengklaim kliennya dan Hiendra tidak pernah memiliki kerja sama pengurusan perkara sebagaimana dakwaan jaksa. "Jadi PLTMH bukan fiktif, tapi itu real dan benar ada. Dan uang-uang yg disetorkan (Hiendra) ke Rezky terkait investasi PLTMH yang akan dibangun. Tidak ada kaitannya soal suap untuk pengurusan perkara," katanya.
Selain itu, Rudjito juga membenarkan keterangan Hiendra yang mengaku memiliki proyek PLTMH dengan Rezky senilai Rp45 miliar. "Keterangan saksi Hiendra hari ini beliau pada dasarnya menerangkan apa yang dikatakan di dalam dakwaan itu ada pengurusan perkara itu nggak benar," katanya.
Sebelumnya, Hiendra Soenjoto sempat membeberkan awal perkenalannya dengan Rezky pada 2011 di acara pameran properti. perkenalan itu berlanjut hingga akhirnya berujung bisnis. Hiendra mengaku pada 2014 ditawari bergabung dengan Rezky di proyek PLTMH. "Jadi Saudara Rezky ini menyampaikan ke saya, bahwa dia telah ikut serta dalam proyek PLTMH di Jatim. Dia sampaikan sudah keluar banyak uang, dan partnernya saat itu nggak mau melanjutkan, beliau cari investor baru," kata Hiendra saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Hiendra mengatakan biaya pembangunan proyek PLTMH senilai Rp 45 miliar. Pemegang saham PLTMH disebut Hiendra hanya Rezky dan anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rachmi. Hiendra mengaku dalam proyek ini sudah menyetor ke Rezky sebesar Rp 35,7 miliar. Namun, kata Hiendra, proyek itu tidak berlanjut sehingga Hiendra meminta pengembalian uang.
Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun waktu 2012-2016.
Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.
(cip)
tulis komentar anda