Wacana Revisi UU ITE, Tim Bentukan Pemerintah Mulai Bekerja Senin Depan
Jum'at, 19 Februari 2021 - 22:18 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Politik Hukum dan Keamanan telah membentuk dua tim untuk melakukan kajian terhadap revisi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan melakukan revisi UU ITE , khususnya terhadap pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan dua tim ini akan bekerja mulai Senin, 22 Februari 2021. "Mereka akan dipanggil untuk segera bekerja," ungkapnya dari keterangan video yang diterima, Jumat (19/2/2021).
Mahfud menjelaskan, ada dua tim yang dibentuk. "Satu tim yang membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet. Nah itu nanti akan dilakukan oleh Kemkominfo. Tetapi juga bergabung dengan kementerian lain di bawah Koordinasi Polhukam," kata Mahfud.
Baca juga: Demokrat Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Membuat Pedoman Penafsiran UU ITE
Tim kedua, kata Mahfud, adalah tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE . "Nah, kan ada gugatan bahwa UU ini pasal mengandung karet, diskriminatif, membahayakan diskriminatif. Nah Presiden kan mengatakan silakan didiskusikan revisi itu. Kita akan diskusikan itu, mana yang dianggap pasal karet, mana yang diskriminatif. Kita diskusikan secara terbuka,” katanya.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan dua tim ini akan bekerja mulai Senin, 22 Februari 2021. "Mereka akan dipanggil untuk segera bekerja," ungkapnya dari keterangan video yang diterima, Jumat (19/2/2021).
Mahfud menjelaskan, ada dua tim yang dibentuk. "Satu tim yang membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet. Nah itu nanti akan dilakukan oleh Kemkominfo. Tetapi juga bergabung dengan kementerian lain di bawah Koordinasi Polhukam," kata Mahfud.
Baca juga: Demokrat Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Membuat Pedoman Penafsiran UU ITE
Tim kedua, kata Mahfud, adalah tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE . "Nah, kan ada gugatan bahwa UU ini pasal mengandung karet, diskriminatif, membahayakan diskriminatif. Nah Presiden kan mengatakan silakan didiskusikan revisi itu. Kita akan diskusikan itu, mana yang dianggap pasal karet, mana yang diskriminatif. Kita diskusikan secara terbuka,” katanya.
Lihat Juga :