Wacana Revisi UU ITE, Tim Bentukan Pemerintah Mulai Bekerja Senin Depan

Jum'at, 19 Februari 2021 - 22:18 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Politik Hukum dan Keamanan telah membentuk dua tim untuk melakukan kajian terhadap revisi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan melakukan revisi UU ITE , khususnya terhadap pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan dua tim ini akan bekerja mulai Senin, 22 Februari 2021. "Mereka akan dipanggil untuk segera bekerja," ungkapnya dari keterangan video yang diterima, Jumat (19/2/2021).

Mahfud menjelaskan, ada dua tim yang dibentuk. "Satu tim yang membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet. Nah itu nanti akan dilakukan oleh Kemkominfo. Tetapi juga bergabung dengan kementerian lain di bawah Koordinasi Polhukam," kata Mahfud.





Baca juga: Demokrat Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Membuat Pedoman Penafsiran UU ITE


Tim kedua, kata Mahfud, adalah tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE . "Nah, kan ada gugatan bahwa UU ini pasal mengandung karet, diskriminatif, membahayakan diskriminatif. Nah Presiden kan mengatakan silakan didiskusikan revisi itu. Kita akan diskusikan itu, mana yang dianggap pasal karet, mana yang diskriminatif. Kita diskusikan secara terbuka,” katanya.

Selain itu, Mahfud menegaskan bahwa tim pakar revisi UU ITE ini juga akan mengundang para pakar.

"Tim ini juga akan mengundang pakar, mendengar PWI, dan semua ahli akan didengar, LSM, gerakan pro demokrasi akan didengar untuk mendiskusikan benar nggak bahwa ini perlu revisi. Kalau memang perlu revisi, mari kita revisi dan kita akan bicara dengan koridor," kata Mahfud.



Bahkan, tim bentukan Polhukam ini juga akan mendengar pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Kita juga akan mendengar DPR. Karena kan banyak juga orang di DPR yang tidak setuju karena alasannya bahaya loh negara kalau nggak ada UU ITE. Lalu, bagaimana orang kalau mencaci maki lewat medsos, bagaimana kalau orang memfitnah dan membuat berita bohong yang membahayakan atau membuat konten pornografi tapi tidak dibuat langsung itu apakah akan dihapus, ada ketentuan seperti itu," jelas Mahfud.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More