Menko Polhukam Bentuk 2 Tim Bahas Revisi UU ITE dan Muatan Pasal Karet

Jum'at, 19 Februari 2021 - 21:10 WIB
Adapun dua tim tersebut, kata Mahfud, akan mulai bekerja pada hari Senin (22/2/2021).

Seperti diketahui, ingin penerapan UU ITE berkeadilan. Bila saat ini beberapa pasal dalam beleid itu dirasa bermasalah maka Jokowi terbuka untuk merevisi UU tersebut.

Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (15/2/2021). Baca juga: Soal UU ITE, Polri dan Kemenkominfo Akan Bentuk Satuan Khusus Digital

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!