Digugat MAKI karena Telantarkan Suap Bansos Covid-19, KPK: Kami Hormati
Jum'at, 19 Februari 2021 - 15:55 WIB
"Bahwa diduga ada 20 izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Dewas KPK untuk keperluan penanganan perkara tersebut, namun sampai saat ini Termohon KPK tidak melaksanakan seluruh izin tersebut," sambungnya.
(Baca:Soroti Wacana Hukuman Mati Korupsi Bansos, Febri Diansyah: Buat Terlihat Tegas?)
Soal isi gugatan tersebut, Ali menyatakan proses penggeledahan merupakan bagian dari strategi penyidikan. Oleh karenanya, KPK tidak penah mengumbar kapan serta lokasi yang akan dilakukan penggeledahan.
"Penggeledahan merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam upaya pencarian kelengkapan alat bukti sehingga tentu mengenai tempat dan waktu kegiatan termasuk informasi yang dikecualikan menurut UU.Penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah kebutuhan penyidikan bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain," katanya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini.Kelima tersangka itu yakni, mantan Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabukke (HS).
Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp10 ribu dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300 ribu, bekerjasama dengan pengusaha Ardian IM dan Harry Sidabukke. Dari jatah Rp10 ribu di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
(Baca:Soroti Wacana Hukuman Mati Korupsi Bansos, Febri Diansyah: Buat Terlihat Tegas?)
Soal isi gugatan tersebut, Ali menyatakan proses penggeledahan merupakan bagian dari strategi penyidikan. Oleh karenanya, KPK tidak penah mengumbar kapan serta lokasi yang akan dilakukan penggeledahan.
"Penggeledahan merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam upaya pencarian kelengkapan alat bukti sehingga tentu mengenai tempat dan waktu kegiatan termasuk informasi yang dikecualikan menurut UU.Penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah kebutuhan penyidikan bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain," katanya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini.Kelima tersangka itu yakni, mantan Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabukke (HS).
Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp10 ribu dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300 ribu, bekerjasama dengan pengusaha Ardian IM dan Harry Sidabukke. Dari jatah Rp10 ribu di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
(muh)
Lihat Juga :