Digugat MAKI karena Telantarkan Suap Bansos Covid-19, KPK: Kami Hormati
Jum'at, 19 Februari 2021 - 15:55 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK dalam penanganan kasus suap bansos Covid-19. Foto/okezone
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI ) karena dianggap lamban menangani kasus dugaan suap bansos Covid-19 .
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos corona tersebut. KPK memastikan bahwa penyidikan kasus yang menyeret mantan Mensos Juliari P Batubara tersebut, tidak pernah berhenti.
"Kami tegaskan, sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud," kata Ali melalui pesan singkat, Jumat (19/2/2021).
(Baca:Berkas Suap Bansos Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan PPK Kemensos)
Kendati demikian, kata Ali, KPK menghormati hak masyarakat, termasuk Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI yang ikut mengawasi proses penyelesaian penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemensos tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos corona tersebut. KPK memastikan bahwa penyidikan kasus yang menyeret mantan Mensos Juliari P Batubara tersebut, tidak pernah berhenti.
"Kami tegaskan, sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud," kata Ali melalui pesan singkat, Jumat (19/2/2021).
(Baca:Berkas Suap Bansos Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan PPK Kemensos)
Kendati demikian, kata Ali, KPK menghormati hak masyarakat, termasuk Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI yang ikut mengawasi proses penyelesaian penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemensos tersebut.
Lihat Juga :