Digugat MAKI karena Telantarkan Suap Bansos Covid-19, KPK: Kami Hormati
Jum'at, 19 Februari 2021 - 15:55 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) digugat praperadilan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI ) karena dianggap lamban menangani kasus dugaan suap bansos Covid-19 .
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos corona tersebut. KPK memastikan bahwa penyidikan kasus yang menyeret mantan Mensos Juliari P Batubara tersebut, tidak pernah berhenti.
"Kami tegaskan, sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud," kata Ali melalui pesan singkat, Jumat (19/2/2021).
(Baca:Berkas Suap Bansos Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan PPK Kemensos)
Kendati demikian, kata Ali, KPK menghormati hak masyarakat, termasuk Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI yang ikut mengawasi proses penyelesaian penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemensos tersebut.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan antara lain dengan melakukan pemanggilan saksi untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara," bebernya.
MAKI resmi mengajukan praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan terkait penanganan suap pengadaan bansos Covid-19, Jumat (19/2/2021) hari ini. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku sengaja mengajukan gugatan praperadilan karena menilai KPK telah menelantarkan kasus suap bansos Covid-19.
Dalam gugatannya, Boyamin menyinggung minimnya penggeledahan yang dilakukan KPK atas kasus ini. Hal itu, setidaknya didasarkan pada tidak dijalankannya seluruh izin penggeledahan yang telah diterbitkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
(Baca:Nama Putra Politikus Golkar Muncul Dalam Rekonstruksi Suap Bansos COVID-19)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos corona tersebut. KPK memastikan bahwa penyidikan kasus yang menyeret mantan Mensos Juliari P Batubara tersebut, tidak pernah berhenti.
"Kami tegaskan, sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud," kata Ali melalui pesan singkat, Jumat (19/2/2021).
(Baca:Berkas Suap Bansos Belum Rampung, KPK Perpanjang Penahanan PPK Kemensos)
Kendati demikian, kata Ali, KPK menghormati hak masyarakat, termasuk Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI yang ikut mengawasi proses penyelesaian penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemensos tersebut.
"Perlu juga kami sampaikan bahwa proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan antara lain dengan melakukan pemanggilan saksi untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara," bebernya.
MAKI resmi mengajukan praperadilan terhadap KPK ke PN Jakarta Selatan terkait penanganan suap pengadaan bansos Covid-19, Jumat (19/2/2021) hari ini. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku sengaja mengajukan gugatan praperadilan karena menilai KPK telah menelantarkan kasus suap bansos Covid-19.
Dalam gugatannya, Boyamin menyinggung minimnya penggeledahan yang dilakukan KPK atas kasus ini. Hal itu, setidaknya didasarkan pada tidak dijalankannya seluruh izin penggeledahan yang telah diterbitkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
(Baca:Nama Putra Politikus Golkar Muncul Dalam Rekonstruksi Suap Bansos COVID-19)
tulis komentar anda