Soal UU ITE, Polri dan Kemenkominfo Akan Bentuk Satuan Khusus Digital
Jum'at, 19 Februari 2021 - 09:24 WIB
JAKARTA - Polri bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo ) akan membentuk Satuan Khusus Digital untuk menangani permasalahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, satuan khusus itu merupakan tindak lanjut dari program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait Virtual Police.
"Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak Kemenkominfo untuk membentuk satuan khusus digital," kata Ahmad, Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Anak Buah Respons Berbeda Keinginan Jokowi Revisi UU ITE, HNW: Aneh
Virtual Police, kata Ahmad, nantinya dibentuk di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pendekatannya adalah mengedepankan edukasi dan imbauan kepada masyarakat di dunia maya.
"Tim ini nanti akan mengedepankan edukasi penggunaan ruang siber di masyarakat serta mengutamakan imbauan sebelum penindakan. Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial mengenai undang-undang ITE," ujar Ahmad.
Sebab itu, kedepannya dikatakan Ahmad, jikalau ada permasalahan terkait UU ITE, Virtual Police akan lebih dahulu dikedepankan dibandingkan penindakan.
Baca juga: Selain UU ITE, Butuh Political Will Pemerintah dan Aparat Soal Kriminalisasi
"Akan melakukan tindakan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal-pasal sekian juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan undang-undang ITE," tutur Ahmad.
"Lalu memberikan apa yang sebaiknya dilakukan. Jadi sifatnya lebih kepada edukasi atau imbauan dan sekali lagi, ini akan kami lakukan koordinasi dan kerjasama dengan Kemenkominfo. Artinya virtual police muncul sebelum siber police yang turun," tambah Ahmad mengakhiri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, satuan khusus itu merupakan tindak lanjut dari program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait Virtual Police.
"Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak Kemenkominfo untuk membentuk satuan khusus digital," kata Ahmad, Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Anak Buah Respons Berbeda Keinginan Jokowi Revisi UU ITE, HNW: Aneh
Virtual Police, kata Ahmad, nantinya dibentuk di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pendekatannya adalah mengedepankan edukasi dan imbauan kepada masyarakat di dunia maya.
"Tim ini nanti akan mengedepankan edukasi penggunaan ruang siber di masyarakat serta mengutamakan imbauan sebelum penindakan. Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial mengenai undang-undang ITE," ujar Ahmad.
Sebab itu, kedepannya dikatakan Ahmad, jikalau ada permasalahan terkait UU ITE, Virtual Police akan lebih dahulu dikedepankan dibandingkan penindakan.
Baca juga: Selain UU ITE, Butuh Political Will Pemerintah dan Aparat Soal Kriminalisasi
"Akan melakukan tindakan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal-pasal sekian juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan undang-undang ITE," tutur Ahmad.
"Lalu memberikan apa yang sebaiknya dilakukan. Jadi sifatnya lebih kepada edukasi atau imbauan dan sekali lagi, ini akan kami lakukan koordinasi dan kerjasama dengan Kemenkominfo. Artinya virtual police muncul sebelum siber police yang turun," tambah Ahmad mengakhiri.
(abd)
tulis komentar anda