Soal UU ITE, Polri dan Kemenkominfo Akan Bentuk Satuan Khusus Digital

Jum'at, 19 Februari 2021 - 09:24 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Polri bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo ) akan membentuk Satuan Khusus Digital untuk menangani permasalahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, satuan khusus itu merupakan tindak lanjut dari program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait Virtual Police.



"Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak Kemenkominfo untuk membentuk satuan khusus digital," kata Ahmad, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Anak Buah Respons Berbeda Keinginan Jokowi Revisi UU ITE, HNW: Aneh

Virtual Police, kata Ahmad, nantinya dibentuk di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pendekatannya adalah mengedepankan edukasi dan imbauan kepada masyarakat di dunia maya.

"Tim ini nanti akan mengedepankan edukasi penggunaan ruang siber di masyarakat serta mengutamakan imbauan sebelum penindakan. Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial mengenai undang-undang ITE," ujar Ahmad.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!