ST Burhanuddin Pernah Diancam GAM hingga Dibilang Mirip Suami Inul
Kamis, 18 Februari 2021 - 21:55 WIB
Dalam podcast itu, ST Burhanuddin juga mengungkapkan dirinya pernah diancam kelompok separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ketika bertugas di wilayah Serambi Makkah itu. Adapun ancaman itu diterimanya saat baru tiba di Aceh untuk bertugas.
Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, ST Burhanuddin pun kemudian berinisiatif untuk melindungi diri kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Selain itu, ST Burhanuddin juga mengganti kartu tanda penduduknya dengan KTP Merah Putih.
"Saya lapor kepada Kepala Kejaksaan Tinggi pada waktu itu orang Aceh, Pak Teuku. Saya bilang 'Pak, ini ada begini'. Kejati waktu itu 'terus gimana?', pantang untuk surut saya bilang. Tapi tetap saja saya sebagai manusia punya perasaan sih pasti, saya minta KTP. KTP-nya diganti jadi KTP merah putih karena kalau dari Jawa, di sana kan tetap saja seram," kata ST Burhanuddin.
Lalu, seperti apa sosok ST Burhanuddin? Berikut fakta-fakta tentang ST Burhanuddin.
1. Lulusan Hukum Undip
Pria kelahiran Cirebon, Jawa Barat, 17 Juli 1954 itu adalah seorang sarjana Hukum Pidana dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang tahun 1980. Dirinya pada tahun 2001 berhasil menyelesaikan pendidikan Magister Manajemen di Universitas Indonesia. Terakhir, dia meraih gelar doktor di Universitas Satyagama Jakarta pada tahun 2006 lalu.
2. Mantan staf Kejaksaan Tinggi Jambi
Karirnya dimulai sebagai staf di Kejaksaan Tinggi Jambi setelah lulus S1. ST Burhanuddin juga sempat mengikuti pendidikan pembentukan jaksa. Dari situ, dia kemudian diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri di sejumlah daerah, termasuk di wilayah Jambi dan Cilacap.
3. Pernah bertugas di Jampidsus
Karir ST Burhanuddin terus meningkat. Dia pada tahun 2007 sempat mendapat promosi jabatan menjadi Direktur Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Selanjutnya, pada tahun 2008 dirinya kembali dipromosikan dan terpilih untuk menempati posisi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara hingga 2009.
Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, ST Burhanuddin pun kemudian berinisiatif untuk melindungi diri kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Selain itu, ST Burhanuddin juga mengganti kartu tanda penduduknya dengan KTP Merah Putih.
"Saya lapor kepada Kepala Kejaksaan Tinggi pada waktu itu orang Aceh, Pak Teuku. Saya bilang 'Pak, ini ada begini'. Kejati waktu itu 'terus gimana?', pantang untuk surut saya bilang. Tapi tetap saja saya sebagai manusia punya perasaan sih pasti, saya minta KTP. KTP-nya diganti jadi KTP merah putih karena kalau dari Jawa, di sana kan tetap saja seram," kata ST Burhanuddin.
Lalu, seperti apa sosok ST Burhanuddin? Berikut fakta-fakta tentang ST Burhanuddin.
1. Lulusan Hukum Undip
Pria kelahiran Cirebon, Jawa Barat, 17 Juli 1954 itu adalah seorang sarjana Hukum Pidana dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang tahun 1980. Dirinya pada tahun 2001 berhasil menyelesaikan pendidikan Magister Manajemen di Universitas Indonesia. Terakhir, dia meraih gelar doktor di Universitas Satyagama Jakarta pada tahun 2006 lalu.
2. Mantan staf Kejaksaan Tinggi Jambi
Karirnya dimulai sebagai staf di Kejaksaan Tinggi Jambi setelah lulus S1. ST Burhanuddin juga sempat mengikuti pendidikan pembentukan jaksa. Dari situ, dia kemudian diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri di sejumlah daerah, termasuk di wilayah Jambi dan Cilacap.
3. Pernah bertugas di Jampidsus
Karir ST Burhanuddin terus meningkat. Dia pada tahun 2007 sempat mendapat promosi jabatan menjadi Direktur Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Selanjutnya, pada tahun 2008 dirinya kembali dipromosikan dan terpilih untuk menempati posisi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara hingga 2009.
tulis komentar anda