Komnas HAM Sebut Ustaz Maaher Dapat Treatment Khusus Selama Ditahan
Kamis, 18 Februari 2021 - 17:00 WIB
"Atas nama hak asasi manusia, informasi soal keterangan pertubuhan atau istilah kondisi tubuh itu haknya yang memiliki tubuh atau keluarganya. Sehingga tidak bisa dibuka di publik. Saya pastikan Komnas HAM mendapatkan informasi lengkap, termasuk juga melihat langsung hasil labnya," ucapnya.
Baca juga: Ditutup, Donasi Ustaz Maaher Lewat Yusuf Mansur Tembus Rp1,2 Miliar
Sebagaimana diketahui, Ustaz Maaher At Thuwailibi meninggal dunia, Senin (8/2/2021) malam di Rutan Mabes Polri.
Maaher ditahan di Rutan Mabes Polri terkait dugaan menghina Habib Luthfi bin Yahya. Dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia disangka melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Ditutup, Donasi Ustaz Maaher Lewat Yusuf Mansur Tembus Rp1,2 Miliar
Sebagaimana diketahui, Ustaz Maaher At Thuwailibi meninggal dunia, Senin (8/2/2021) malam di Rutan Mabes Polri.
Maaher ditahan di Rutan Mabes Polri terkait dugaan menghina Habib Luthfi bin Yahya. Dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia disangka melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
(zik)
Lihat Juga :