Komnas HAM Sebut Ustaz Maaher Dapat Treatment Khusus Selama Ditahan

Kamis, 18 Februari 2021 - 17:00 WIB
loading...
Komnas HAM Sebut Ustaz...
Komnas HAM Sebut Ustaz Maaher Dapat Treatment Khusus Selama Ditahan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) Choirul Anam menyebut bahwa tersangka kasus ujaran kebencian Soni Eranata alias Ustaz Maaher At Thuwalibi mendapatkan perlakuan khusus selama menjalani masa tahanan di Rutan Mabes Polri. Perlakuan khusus itu, kata Anam, seperti kelonggaran bagi keluarga untuk menjenguk kapan pun waktu yang diinginkan.

Hal ini disampaikan Anam selepas bertemu dengan perwakilan Divisi Siber Mabes Polri dan dokter dari Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada hari ini, Kamis (18/2/2021).

"Ada treatment khusus, treatment khusus itu kelonggaran. Kapan pun bisa mengunjungi dan melihat, bahkan beberapa titik juga tidak hanya keluarga tapi juga komunitasnya suruh melihat langsung. Termasuk juga teman-teman yang mendampingi secara hukum itu bisa melihat proses perawatan sakitnya," kata Anam saat konferensi pers di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca juga: Kesimpulan Komnas HAM: Ustaz Maaher Meninggal karena Sakit


Ketika dikonfirmasi lebih lanjut ihwal penyakit detail yang diderita Maaher, Anam mengaku tidak bisa membeberkannya kepada khalayak luas. Akan tetapi, dia memastikan bahwa pihaknya mendapatkan keterangan yang lengkap terkait hal tersebut.

"Atas nama hak asasi manusia, informasi soal keterangan pertubuhan atau istilah kondisi tubuh itu haknya yang memiliki tubuh atau keluarganya. Sehingga tidak bisa dibuka di publik. Saya pastikan Komnas HAM mendapatkan informasi lengkap, termasuk juga melihat langsung hasil labnya," ucapnya.

Baca juga: Ditutup, Donasi Ustaz Maaher Lewat Yusuf Mansur Tembus Rp1,2 Miliar


Sebagaimana diketahui, Ustaz Maaher At Thuwailibi meninggal dunia, Senin (8/2/2021) malam di Rutan Mabes Polri.

Maaher ditahan di Rutan Mabes Polri terkait dugaan menghina Habib Luthfi bin Yahya. Dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia disangka melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Penggunaan LPG Non Subsidi di Jakarta Fair
Buru Puma Speedcat Ballet...
Buru Puma Speedcat Ballet di BRI Consumer Expo 2026, Dapat Gift Card Rp250 Ribu Plus Tambahan Bonus!
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Infografis
7 Seragam Pasukan Khusus...
7 Seragam Pasukan Khusus Terbaik Dunia, Nomor 3 Miliki Penutup Muka Antipeluru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved