Komnas HAM Sebut Ustaz Maaher Dapat Treatment Khusus Selama Ditahan

Kamis, 18 Februari 2021 - 17:00 WIB
Komnas HAM Sebut Ustaz Maaher Dapat Treatment Khusus Selama Ditahan. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) Choirul Anam menyebut bahwa tersangka kasus ujaran kebencian Soni Eranata alias Ustaz Maaher At Thuwalibi mendapatkan perlakuan khusus selama menjalani masa tahanan di Rutan Mabes Polri. Perlakuan khusus itu, kata Anam, seperti kelonggaran bagi keluarga untuk menjenguk kapan pun waktu yang diinginkan.

Hal ini disampaikan Anam selepas bertemu dengan perwakilan Divisi Siber Mabes Polri dan dokter dari Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada hari ini, Kamis (18/2/2021).

"Ada treatment khusus, treatment khusus itu kelonggaran. Kapan pun bisa mengunjungi dan melihat, bahkan beberapa titik juga tidak hanya keluarga tapi juga komunitasnya suruh melihat langsung. Termasuk juga teman-teman yang mendampingi secara hukum itu bisa melihat proses perawatan sakitnya," kata Anam saat konferensi pers di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.





Baca juga: Kesimpulan Komnas HAM: Ustaz Maaher Meninggal karena Sakit


Ketika dikonfirmasi lebih lanjut ihwal penyakit detail yang diderita Maaher, Anam mengaku tidak bisa membeberkannya kepada khalayak luas. Akan tetapi, dia memastikan bahwa pihaknya mendapatkan keterangan yang lengkap terkait hal tersebut.

"Atas nama hak asasi manusia, informasi soal keterangan pertubuhan atau istilah kondisi tubuh itu haknya yang memiliki tubuh atau keluarganya. Sehingga tidak bisa dibuka di publik. Saya pastikan Komnas HAM mendapatkan informasi lengkap, termasuk juga melihat langsung hasil labnya," ucapnya.



Baca juga: Ditutup, Donasi Ustaz Maaher Lewat Yusuf Mansur Tembus Rp1,2 Miliar


Sebagaimana diketahui, Ustaz Maaher At Thuwailibi meninggal dunia, Senin (8/2/2021) malam di Rutan Mabes Polri.

Maaher ditahan di Rutan Mabes Polri terkait dugaan menghina Habib Luthfi bin Yahya. Dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia disangka melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More