Dukung Revisi UU ITE, PBB Sarankan Jokowi Kirim Surpres ke DPR
Kamis, 18 Februari 2021 - 07:39 WIB
Afriansyah melihat, dalam penerapan UU itu kerap menuai banyak masalah. Tak jarang penerapan UU itu dijadikan alat untuk saling melaporkan, dan merugikan banyak orang. Selain itu, substansi aturan-aturan yang tercantum dalam UU ITE sebenarnya juga sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia percaya, para wakil rakyat di Parlemen bakal merespons dengan cepat wacana revisi UU ITE ini. Sebab yang mengusulkan adalah pemerintah. "PBB tentu senang jika pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE. Biasanya, kalau pemerintah yang mengusulkan, birokrasi pelaksanaannya lebih mudah. Tidak berbelit," katanya.
"Saran saya Presiden Jokowi segera kirimkan surat Presiden ke DPR agar nanti dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR bulan depan. Semoga keadilan untuk ini bisa ditegakkan," katanya.
Baca juga: Revisi UU ITE, Roy Suryo: Kenapa Tak Sekalian Presiden Keluarkan Perppu?
Dia percaya, para wakil rakyat di Parlemen bakal merespons dengan cepat wacana revisi UU ITE ini. Sebab yang mengusulkan adalah pemerintah. "PBB tentu senang jika pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE. Biasanya, kalau pemerintah yang mengusulkan, birokrasi pelaksanaannya lebih mudah. Tidak berbelit," katanya.
"Saran saya Presiden Jokowi segera kirimkan surat Presiden ke DPR agar nanti dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR bulan depan. Semoga keadilan untuk ini bisa ditegakkan," katanya.
Baca juga: Revisi UU ITE, Roy Suryo: Kenapa Tak Sekalian Presiden Keluarkan Perppu?
(abd)
Lihat Juga :