Terungkap, Menantu Nurhadi Pernah Dipolisikan Gegara Utang Miliaran
Kamis, 18 Februari 2021 - 00:08 WIB
Rezky Herbiyono, menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, ternyata pernah dilaporkan ke polisi oleh bekas Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan karena utang miliaran. Foto/SINDOnews/ari dwi satrio
JAKARTA - Rezky Herbiyono, menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi , ternyata pernah dilaporkan ke polisi oleh bekas Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana, Donny Gunawan. Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tersebut dipolisikan oleh Donny karena masalah utang miliaran rupiah.
Hal itu diakui Donny saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat itu, dihadiri Donny secara virtual. Ia bersaksi untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono. "Betul melaporkan Rezky ke polisi. Sudah saya jelaskan kan, kelanjutannya saya dibayarkan (pakai) villa," kata Donny kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/2/2021), malam. Baca juga: Kasus Mantan Sekretaris MA Nurhadi Pukul Pegawai KPK Segera Naik Penyidikan
Donny menjelaskan dirinya akhirnya mencabut laporan polisi setelah Rezky membayarkan utangnya dengan satu unit villa di kawasan Megamendung, Jawa Barat. Villa tersebut, kata Donny, ternyata atasnama Nurhadi. "Atasnama Nurhadi kalau enggak salah, atau istrinya Pak Nurhadi kalau enggak salah, saya lupa," ucap Donny. Baca juga: Nurhadi Pernah Dibelikan Jam Tangan Mirip Punya Moeldoko Seharga Rp1,8 M oleh Menantunya
Mendengar pernyataan ity, JPU kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Donny pada saat diperiksa di KPK. Dalam BAP nya, Rezky membayarkan utang kepada Donny sebesar Rp3 miliar dengan satu unit villa. "Sekitar September 2019 Rezky Herbiyono menghubungi saya telepon ke nomor telepon saya, yang menawarkan satu unit villa di Vimala Hills Klaster Argopura, yang terletak di Jalan Argopuro Blok I Nomor 10, Megamendung, Jawa Barat. Dibayarkan sisa utang Rezky Herbiyono sebesar Rp 3 miliar belum termasuk bunga atas tawaran tersebut, kemudian saya bersedia," beber Jaksa KPK. Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp21 Miliar untuk Nurhadi dari Perkara Cerai
Hal itu diakui Donny saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat itu, dihadiri Donny secara virtual. Ia bersaksi untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono. "Betul melaporkan Rezky ke polisi. Sudah saya jelaskan kan, kelanjutannya saya dibayarkan (pakai) villa," kata Donny kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/2/2021), malam. Baca juga: Kasus Mantan Sekretaris MA Nurhadi Pukul Pegawai KPK Segera Naik Penyidikan
Donny menjelaskan dirinya akhirnya mencabut laporan polisi setelah Rezky membayarkan utangnya dengan satu unit villa di kawasan Megamendung, Jawa Barat. Villa tersebut, kata Donny, ternyata atasnama Nurhadi. "Atasnama Nurhadi kalau enggak salah, atau istrinya Pak Nurhadi kalau enggak salah, saya lupa," ucap Donny. Baca juga: Nurhadi Pernah Dibelikan Jam Tangan Mirip Punya Moeldoko Seharga Rp1,8 M oleh Menantunya
Mendengar pernyataan ity, JPU kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Donny pada saat diperiksa di KPK. Dalam BAP nya, Rezky membayarkan utang kepada Donny sebesar Rp3 miliar dengan satu unit villa. "Sekitar September 2019 Rezky Herbiyono menghubungi saya telepon ke nomor telepon saya, yang menawarkan satu unit villa di Vimala Hills Klaster Argopura, yang terletak di Jalan Argopuro Blok I Nomor 10, Megamendung, Jawa Barat. Dibayarkan sisa utang Rezky Herbiyono sebesar Rp 3 miliar belum termasuk bunga atas tawaran tersebut, kemudian saya bersedia," beber Jaksa KPK. Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang Rp21 Miliar untuk Nurhadi dari Perkara Cerai
Lihat Juga :