Terungkap, Menantu Nurhadi Pernah Dipolisikan Gegara Utang Miliaran
Kamis, 18 Februari 2021 - 00:08 WIB
Dalam BAP tersebut juga dijelaskan, pemberian unit villa kepada Donny dilakukan melalui jual-beli. Donny berdalih bahwa hal itu dilakukan untuk memudahkan proses pengembalian uang sebesar Rp3 miliar yang dipinjam Rezky. "Kemudian Rezky Herbiyono mengirim saya sebuah surat kesepakatan bersama penjualan villa di Vimala Hills Klaster Argopura, yang terletak di Jalan Argopura Blok I Nomor 10, Megamendung, Jawa Barat yang dijual oleh Tin Zuraida, Nurhadi dan Rezky Herbiyono kepada saya Dony Gunawan .Bahwa pembayaran vila tersebut dibayarakan utang kepada saya Rp3 miliar yang dihitung dengan pajaknya menjadi Rp 4 miliar, selanjutnya surat tersebut saya tandatangani," papar Jaksa KPK saat membacakan BAP Donny.
Disisi lain, salah satu Kuasa Hukum Rezky Herbiyono, Muhammad Rudjito mengakui bahwa kliennya memang memiliki utang terhadap Donny Gunawan. Tak tanggung-tanggung, utang Rezky ke Donny mencapai Rp9,5 miliar. "Ya, saksi Donny Gunawan ini memberi utang kepada saudara Rezky itu kurang lebih Rp9,5 miliar. Ya itu tidak terkait dengan perkara. Itu semata-mata utang dari saudara Donny kepada saudara Rezky," kata Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).
Rudjito tak menjelaskan lebih detail ihwal terkait apa utang miliaran rupiah kliennya itu. Ia hanya memastikan bahwa seluruh utang Rezky kepada Donny, saat ini sudah lunas. "Sudah, sudah dibayar antara lain dengan menggunakan rumah yang di Vimala Hills dan itu memang sudah ditegaskan dalam keterangan Donny Gunawan bahwa dia sudah menerima pembayaran yang kurang lebih Rp3 miliar," bebernya.
Sekadar informasi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.
Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Disisi lain, salah satu Kuasa Hukum Rezky Herbiyono, Muhammad Rudjito mengakui bahwa kliennya memang memiliki utang terhadap Donny Gunawan. Tak tanggung-tanggung, utang Rezky ke Donny mencapai Rp9,5 miliar. "Ya, saksi Donny Gunawan ini memberi utang kepada saudara Rezky itu kurang lebih Rp9,5 miliar. Ya itu tidak terkait dengan perkara. Itu semata-mata utang dari saudara Donny kepada saudara Rezky," kata Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).
Rudjito tak menjelaskan lebih detail ihwal terkait apa utang miliaran rupiah kliennya itu. Ia hanya memastikan bahwa seluruh utang Rezky kepada Donny, saat ini sudah lunas. "Sudah, sudah dibayar antara lain dengan menggunakan rumah yang di Vimala Hills dan itu memang sudah ditegaskan dalam keterangan Donny Gunawan bahwa dia sudah menerima pembayaran yang kurang lebih Rp3 miliar," bebernya.
Sekadar informasi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.
Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
(cip)
Lihat Juga :