Ketua Pemuda Muhammadiyah: Presiden Selalu Disalahkan Ketika Seseorang Terjerat UU ITE
Rabu, 17 Februari 2021 - 10:45 WIB
JAKARTA - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) multitafsir diharapkan ditindaklanjuti DPR RI dengan melakukan revisi UU tersebut. Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Razikin pun mengakui penilaian Presiden Jokowi terhadap UU ITE tersebut.
"Rencana pemerintah merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) dapat dimaknai sebagai pembuktian adanya upaya pemerintah untuk menyehatkan iklim demokrasi dan demokratisasi kita," ujar Razikin kepada SINDOnews, Rabu (17/2/2021).
Razikin mengungkapkan, keberadaan UU ITE selama ini dinilai oleh sebagian pihak sebagai jebakan bagi pengkritik pemerintah karena mengandung multitafsir. "Saya dapat memahami bahwa Pak Presiden merasa terbebani dengan keberadaan UU ITE ini. Karena Presiden selalu disalahkan ketika ada seseorang terjerat UU ITE ," tuturnya.
Baca juga: Revisi UU ITE Harus Selaraskan Aspek HAM, Ketertiban Sosial, dan Keadilan
Menurut Razikin, jika UU ITE tidak direvisi, dipastikan tetap akan menjadi beban bagi siapa pun pemerintahnya, dan potensial disalahgunakan terutama pasal 27 dan pasal 28 yang dianggap pasal karet. "Sekarang Presiden Jokowi menanggung beban atas keberadaan UU ITE, dan kelihatannya rencana revisi UU ITE ini dimaksudkan untuk mengakhir beban tersebut," katanya.
Razikin melihat sebagian pihak menuduh Presiden Jokowi antikritik, karena adanya saling lapor sesama masyarakat atas pelanggaran UU ITE. "Saya melihat inilah konsekuensi keberadaan pasal-pasal karet dalam UU ITE," ungkapnya.
"Rencana pemerintah merevisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) dapat dimaknai sebagai pembuktian adanya upaya pemerintah untuk menyehatkan iklim demokrasi dan demokratisasi kita," ujar Razikin kepada SINDOnews, Rabu (17/2/2021).
Razikin mengungkapkan, keberadaan UU ITE selama ini dinilai oleh sebagian pihak sebagai jebakan bagi pengkritik pemerintah karena mengandung multitafsir. "Saya dapat memahami bahwa Pak Presiden merasa terbebani dengan keberadaan UU ITE ini. Karena Presiden selalu disalahkan ketika ada seseorang terjerat UU ITE ," tuturnya.
Baca juga: Revisi UU ITE Harus Selaraskan Aspek HAM, Ketertiban Sosial, dan Keadilan
Menurut Razikin, jika UU ITE tidak direvisi, dipastikan tetap akan menjadi beban bagi siapa pun pemerintahnya, dan potensial disalahgunakan terutama pasal 27 dan pasal 28 yang dianggap pasal karet. "Sekarang Presiden Jokowi menanggung beban atas keberadaan UU ITE, dan kelihatannya rencana revisi UU ITE ini dimaksudkan untuk mengakhir beban tersebut," katanya.
Razikin melihat sebagian pihak menuduh Presiden Jokowi antikritik, karena adanya saling lapor sesama masyarakat atas pelanggaran UU ITE. "Saya melihat inilah konsekuensi keberadaan pasal-pasal karet dalam UU ITE," ungkapnya.
tulis komentar anda