KPK Limpahkan Berkas Perkara Dua Penyuap Juliari Batubara

Selasa, 16 Februari 2021 - 19:19 WIB
Ali mengungkapkan, penahanan kedua terdakwa saat ini beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali

Para Terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu untuk tiga orang tersangka lainnya saat ini masih dalam tahap penyidikan, yaitu Juliari dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos masing-masing Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

(Baca: Cerita Mahfud MD Ketika Bertemu Juliari Batubara: Dana Bansos Banyak, tapi Susah Disalurkan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!