Jokowi Minta DPR Revisi Undang Undang ITE, Netizen: DPR Berani Gak Revisi?
Selasa, 16 Februari 2021 - 18:01 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR RI merevisi Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) lantaran tidak bisa memberi rasa keadilan. Sejumlah warganet menyambut dengan beragam komentar terkait permintaan itu.
Bahasan wacana revisi Undang Undang ITE dituliskan melalui "Presiden Jokowi" dan menjadi trending topik di media sosial Twitter. Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mendukung langkah Oresiden untuk merevisi Undang Undang ITE. Namun dia menyarankan agar lebuh efektif, inisiatif revisi dilakukan pemerintah lantaran DPR mayoritas pendukung pemerintahan.
"UU ITE yg pasalnya “dikaretkan” (spt psl 17,27,28,9), olh Presiden @jokowi dimintakan unt direvisi. Bagus.Tapi revisi lebik efektif kalau inisiatifnya dari Pemerintah. Presiden undang Pimp Partai2 Pendukung Pemerintah, di DPR mrk mayoritas mutlak. Demi keadilan, FPKS dukung Prof," tulis akun @hnurwahid yang dikutip Selasa (16/2/2021).
Akun lainnya, @Mdy_Asmara1701 pun tak yakin DPR berani merevisi Undang Undang ITE. "Presiden Jokowi: Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, Saya minta revisi, hapus pasal karet. DPR berani nggak revisi??," cuitnya.
Akun @H4R1WANG menuliskan bahwa salah satu pihak Anggota DPR meminta Presiden Joko Widodo mengirimkan surat kepada DPR apabila memang serius untuk merevisi Undang Undang ITE. "Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menjadi salah satu pihak yang sepakat dengan revisi UU ITE. Berharap Jokowi serius dengan ucapannya. Ia juga meminta Jokowi segera mengirim surat ke DPR RI.
#KebebasanDikebiri
#KebebasanDikebiri," tulisnya.
Diketahui sebelumnya, Polemik Undang Undang ITE itu berawal dari keinginan Pemerintah untuk dikritik. Namun, permintaan itu disambut hangat dengan ketakutan masyarakat akan Undang Undang ITE apabila mengkritik pemerintah.
Bahasan wacana revisi Undang Undang ITE dituliskan melalui "Presiden Jokowi" dan menjadi trending topik di media sosial Twitter. Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mendukung langkah Oresiden untuk merevisi Undang Undang ITE. Namun dia menyarankan agar lebuh efektif, inisiatif revisi dilakukan pemerintah lantaran DPR mayoritas pendukung pemerintahan.
"UU ITE yg pasalnya “dikaretkan” (spt psl 17,27,28,9), olh Presiden @jokowi dimintakan unt direvisi. Bagus.Tapi revisi lebik efektif kalau inisiatifnya dari Pemerintah. Presiden undang Pimp Partai2 Pendukung Pemerintah, di DPR mrk mayoritas mutlak. Demi keadilan, FPKS dukung Prof," tulis akun @hnurwahid yang dikutip Selasa (16/2/2021).
Akun lainnya, @Mdy_Asmara1701 pun tak yakin DPR berani merevisi Undang Undang ITE. "Presiden Jokowi: Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, Saya minta revisi, hapus pasal karet. DPR berani nggak revisi??," cuitnya.
Akun @H4R1WANG menuliskan bahwa salah satu pihak Anggota DPR meminta Presiden Joko Widodo mengirimkan surat kepada DPR apabila memang serius untuk merevisi Undang Undang ITE. "Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menjadi salah satu pihak yang sepakat dengan revisi UU ITE. Berharap Jokowi serius dengan ucapannya. Ia juga meminta Jokowi segera mengirim surat ke DPR RI.
#KebebasanDikebiri
#KebebasanDikebiri," tulisnya.
Diketahui sebelumnya, Polemik Undang Undang ITE itu berawal dari keinginan Pemerintah untuk dikritik. Namun, permintaan itu disambut hangat dengan ketakutan masyarakat akan Undang Undang ITE apabila mengkritik pemerintah.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda