UU Pemilu Tak Direvisi, Usia Capres-Cawapres Minimal 40 Tahun
Selasa, 16 Februari 2021 - 14:31 WIB
o. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan
t. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Baca juga: 2 Skenario untuk Gibran di 2024, Maju Pilpres atau Pilkada DKI Jakarta
Diberitakan sebelumnya, Deputi Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Muhammad Hanif menjelaskan, syarat usia capres dan cawapres berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah minimal 40 tahun. Maka itu, Gibran Rakabuming Raka bisa maju di Pilpres 2024 jika syarat usia capres dan cawapres itu diubah dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
"Iya (kecuali diubah, red), karena tahun ini (katanya) tidak ada pembahasan, maka pasti pembahasannya di tahun selanjutnya. Soalnya bagaimanapun juga UU Pemilu (dan UU Pilkada) harus direvisi agar bisa selaras penjadwalan tahapannya. Kalau tidak direvisi di tahun 2024 akan saling bentrok tahapannya," ungkapnya.
p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan
t. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Baca juga: 2 Skenario untuk Gibran di 2024, Maju Pilpres atau Pilkada DKI Jakarta
Diberitakan sebelumnya, Deputi Sekretariat Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Muhammad Hanif menjelaskan, syarat usia capres dan cawapres berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah minimal 40 tahun. Maka itu, Gibran Rakabuming Raka bisa maju di Pilpres 2024 jika syarat usia capres dan cawapres itu diubah dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
"Iya (kecuali diubah, red), karena tahun ini (katanya) tidak ada pembahasan, maka pasti pembahasannya di tahun selanjutnya. Soalnya bagaimanapun juga UU Pemilu (dan UU Pilkada) harus direvisi agar bisa selaras penjadwalan tahapannya. Kalau tidak direvisi di tahun 2024 akan saling bentrok tahapannya," ungkapnya.
tulis komentar anda