UU Pemilu Tak Direvisi, Usia Capres-Cawapres Minimal 40 Tahun

Selasa, 16 Februari 2021 - 14:31 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Jika UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu tidak direvisi, syarat menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden ( cawapres ) tidak akan berubah. Salah satu di antaranya adalah usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

Dikutip dari Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017, ada 20 poin persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Syarat ini juga dituangkan dalam Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.



Baca juga: Gibran Tak Memenuhi Syarat Maju Pilpres 2024, Ini Penyebabnya




Berikut ini persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dantidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;

c. suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;

d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More