Politikus Golkar Apresiasi Arahan Jokowi soal Penerapan Pasal Karet UU ITE

Selasa, 16 Februari 2021 - 11:39 WIB


Baca juga: Presiden Jokowi Minta Kapolri Selektif Terima Laporan UU ITE


Christina mengungkapkan, DPR banyak mendapat masukan dari masyarakat terkait urgensi revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE. Christina menambahkan, apa yang disampaikan Presiden Jokowi kemarin sebenarnya meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat pedoman interpretasi resmi terkait pasal-pasal UU ITE yang berpotensi multitafsir.

"Pedoman mana selanjutnya digunakan oleh institusi kepolisian dalam menerima laporan atau menjalankan penyelidikan atau penyidikan," kata Christina.

Christina mengatakan, apabila dalam level peraturan tersebut, yakni Peraturan Kapolri atau Surat Edaran Kapolri, masalah multifasir maupun saling lapor sudah bisa dieliminir, revisi UU ITE belum diperlukan. "Namun jika ternyata implementasi di lapangan masih tidak sesuai dengan harapan, maka revisi UU ITE menjadi satu-satunya jalan keluar," pungkas anggota Komisi I DPR RI ini.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!