Setuju Revisi UU ITE, PKS: Jangan Hanya Move Politik Kosong

Selasa, 16 Februari 2021 - 11:19 WIB
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Kapolri Selektif Terima Laporan UU ITE

"Berjalan seiringnya waktu, ternyata UU ITE ini dalam implementasinya malah lebih kental nuansa hukum pencemaran nama baiknya daripada soal transaksi ekonomi-bisnisnya," ujarnya.

Menurutnya, pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dianggap pasal karet dan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi masyarakat, hingga banyak korban berjatuhan. "Banyak orang dilaporkan, ditangkap dan ditahan karena menyampaikan pendapatnya di internet," ungkap dia.



Baca juga: Tanpa Dukungan Elite Parpol, Revisi UU ITE Hanya Wacana



Karena itu, lanjut doktor lulusan Manchester ini, UU ITE direvisi menjadi UU RI No 19 Tahun 2016. Saat itu beberapa hal direvisi seperti soal pemblokiran situs internet, right to be forgotten, penyadapan, penyidikan, dan termasuk pasal pencemaran nama baik yang dikurangi maksimal ancaman pidana penjaranya dari 6 tahun menjadi 4 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!